Hiruk-pikuk Pengelola Harta Agama Baitul Mal Aceh

Keuangan
Hiruk-pikuk Pengelola Harta Agama Baitul Mal Aceh

Persoalan di Baitul Mal Aceh (BMA) begitu kompleks. Mulai kelemahan regulasi dalam pengutipan infak hingga mekanisme penyaluran dan pertanggung jawaban dana umat yang kurang transparan.

Berbagai kelemahan tersebut berimbas pada rentannya penyelewengan dana umat yang dikelola BMA. Selain itu, ketidaktahuan Kepala Badan Pelaksana (Bapel) BMA Dr Armiadi Musa MA terkait aturan kepegawaian dan aturan keuangan membuat persoalan di BMA kian menggurita.

Seorang sumber internal Bapel Baitul Mal Aceh kepada Pikiran Merdeka menuturkan, dana infak yang setiap tahunnya berjumlah puluhan miliar rupiah dikelola sesukanya oleh Kepala Bapel.

Menurut dia, sejak awal dasar hukum pengutipan infak memang sudah salah dan bisa ditafsirkan sesuai kepentingan. Selama ini, dasar pengutipan mengacu kepada intruksi gubernur (Ingub). Padahal, kata dia, Ingub bersifat kebijakan dan kekuatan hukumnya berada di tataran paling bawah.

Semestinya, lanjut sumber ini, sekurang-kurangnya harus ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh atau Qanun Aceh yang khusus mengatur tentang infak. Selain itu, dalam melakukan pengutipan infak harus dibuat Standard Operating Procedure (SOP).

“Armiadi tak paham aturan kepegawaian dan aturan keuangan. Kalau DPS (Dewan Pertimbangan Syariah) BMA sudah ketok palu, lantak saja,” ujar sumber ini, dua pekan lalu. Dikatakannya, penempatan dana infak di bank selama ini yang mencapai puluhan miliar rupiah juga tak jelas.

Menurut dia, selama ini pengelolaan dana infak dan zakat dikelola oleh bendahara khusus yang ditunjuk kepala Baitul Mal. Sementara bendahara yang bertanggung jawab di sekretariat tak mengetahui ke mana saja penyaluran dana infak dan zakat tersebut.

“Padahal, di BMA ada tiga bendahara. Tapi yang mengetahui jumlah uang infak dan zakat itu, hanya bendahara khusus yang diangkat pak Armiadi,” tambahnya.

Seharusnya, menurut sumber ini, pengelolaan uang zakat ditangani Bapel BMA dengan penempatan harta agama itu di bendahara Sekretariat BMA. Selain itu, penggunaannya juga dengan sepengetahuan kepala sekretariat sebagai kepala Satuan Kerja Perangkat Kerja (SKPK) Baitul Mal.

Selama ini, tambah dia, bendahara pengeluaran Baitul Mal selalu minta diganti karena merasa jabatan itu sangat bersesiko. Sementara itu, ketika diusulkan bendahara pengeluaran yang baru, semua PNS di BMA menolak. Hal ini dikarenakan mereka harus mempertangungjawabkan laporan keuangan yang sama sekali tak mereka ketahui penggunaannya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sawah Kering, Bupati Abdya Sibuk Plesiran
Petani di Abdya menanam padi di sawah yang kering. [pikiranmerdeka.com | Syahrizal]

Sawah Kering, Bupati Abdya Sibuk Plesiran

WhatsApp Image 2024 12 18 at 14.01.15
Banda Aceh - Penjabat Ketua TP PKK Aceh, Hj. Safriati, S.Si, M.Si., membuka Seminar Pendidikan Keluarga dengan tema "Aceh Marak Judi Online, Narkoba, dan LGBT: Apa Upaya Kita?" di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada Rabu, 18 Desember 2024. Dalam sambutannya, Hj. Safriati menekankan pentingnya perhatian semua pihak terhadap isu-isu sosial yang mengancam generasi muda di Aceh. Foto: Biro Adpim

Pemerintah Aceh Gelar Seminar Pemberantasan Judi Online, Narkoba, dan LGBT