Hingga April, DPM-PTSP Layani 21.712 Perizinan di Banda Aceh

WhatsApp Image 2021 04 05 at 18 27 41 678x381 1
Mal Pelayanan Publik di Banda Aceh. [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Terhitung Januari-April 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh telah melayani sedikitnya 21.712 perizinan dan non-perizinan di Banda Aceh.

Dari jumlah tersebut, perizinan berusaha dengan sistem online menjadi yang paling banyak terlayani di dinas tersebut. Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh, Muchlish menyebutkan perizinan berusaha dengan sistem Online Single Submission (OSS) dilayani sebanyak 16.692 izin, perizinan non sistem OSS (IMB) sebanyak 1.870 izin, perizinan non sistem OSS (siCantik Cloud) sebanyak 3.147 izin dan Non perizinan (rekomendasi penimbunan minyak) sebanyak 3 non-perizinan.

“Jadi kita sudah melakukan sebanyak 21.712 perizinan sepanjang tahun ini,” katanya, Kamis (3/6/2021).

Ia menjelaskan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh yang merupakan bagian dari DPM-PTSP Kota Banda Aceh, terdapat 34 Instansi, yang terdiri dari tujuh instansi Pemko Banda Aceh dan 17 instansi vertikal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Informasi dan Pengaduan, Bujang Sahputra mengatakan, untuk menunjang pelayanan bagi kaum disabilitas, pihaknya turut menyediakan berbagai fasilitas seperti lift, kursi roda, toilet difabel dan counter layanan prioritas.

“Diharapkan, dengan adanya MPP di Kota Banda Aceh dapat mempermudah warga dalam memperoleh berbagai pelayanan seperti perizinan dan juga lainnya,” kata dia.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210202 WA0012
Sejumlah warga yang hendak menunggu kedatangan KMP Aceh Hebat 1 di Dermaga Pelabuhan Kolok, Kota Batu, Sinabang, Selasa, (2/2/2021). (Foto/Ist)

KMP Aceh Hebat 1 Tiba di Sinabang