Himne Membelah Aceh

Himne Membelah Aceh
Himne Membelah Aceh

Sayembara Himne Aceh menuai kontroversi di masyarakat. Bahkan memicu perpecahahan antar-etnis di Aceh. 

Suasana di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tampak khidmat pada Selasa(31/10) pekan lalu. Sidang paripurna penutupan masa persidangan IV itu dihadiri seluruh komisi di DPRA. Mereka tengah membahas penetapan Qanun APBA-P tahun 2017. Dalam sidang itu, baik pihak eksekutif maupun legislatif, menyepakati besaran anggaran untuk pekerjaan beberapa bulan ke depan.

Sementara pemandangan yang sangat berbeda tampak di luar ruangan, tepatnya di depan gerbang gedung DPRA. Di situ, puluhan pelajar dan mahasiswa tengah menggelar demonstrasi. Menenteng bendera merah putih dan membentangkan spanduk dan kertas karton yang telah ditoreh tulisan berwarna merah, massa terus melancarkan protes di tengah kawalan aparat keamanan.

Aksi ini terkait dengan Sayembara Himne Aceh. Dalam demo itu, massa mempersoalkan beberapa persyaratan dalam sayembara tersebut. Salah satu yang paling mencuat, himne yang diperlombakan wajib menggunakan bahasa Aceh.

“Kami menolak jika himne disyaratkan berbahasa Aceh, ini mengancam keberagaman. Padahal ada banyak bahasa yang ada di Aceh, bukan hanya bahasa Aceh,” kecam salah seorang demonstran, Yusuf.

Dalam orasi tersebut, pihaknya meminta DPRA untuk meninjau kembali aturan yang mereka anggap diskriminatif. DPRA diharapkan dapat merangkul semua etnis dan bahasa. Jika ingin netral, sambung Yusuf, himne ini sepatutnya menggunakan bahasa Melayu, yang dapat dipahami seluruh lapisan masyarakat yang ada di Provinsi Aceh.

Usai persidangan, Wakil Ketua DPRA Irwan Djohan keluar menjumpai pendemo. Ia tak sendiri. Beberapa rekannya dari komisi I, Abdullah Saleh, Azhari Cagee, Iskandar Usman Al-Farlaky, dan Tanwir Mahdi ikut mendampingi.

“Masukan dari teman-teman akan kami bahas di Badan Legislasi nanti,” janji Irwan kepada massa pendemo, siang itu. Suasana mulai agak mereda, Irwan dan rekan-rekannya pun sempat mengabadikan foto bersama peserta aksi.

Untuk diketahui, beberapa pekan sebelumnya DPRA melalui tim panitia mengumumkan penyelenggaran Sayembara Himne Aceh. Lomba yang terbuka untuk umum ini menyediakan hadiah yang totalnya mencapai Rp220 juta. “Lomba ini akan berlangsung selama tiga bulan dengan sejumlah tahapan,” kata Ketua Steering Comitte Sayembara, Abdullah Saleh saat dihubungi Pikiran Merdeka, Sabtu (4/11) pekan lalu.

Rinciannya, sambung Abdullah, tahap pertama dari tanggal 20 Oktober-20 November. Dalam rentang waktu tersebut, peserta sayembara mengirimkan karyanya. Selanjutnya, dari tanggal 21-29 November, karya tersebut bakal dipresentasikan peserta di hadapan dewan juri. Nantinya akan ada nominasi pemenang, untuk kemudian diumumkan pemenang utamanya pada tanggal 4 Desember mendatang.

Himne Aceh pada prinsipnya merupakan salah satu bentuk dari komitmen perjanjian damai MoU Helsinki pada Agustus 2005 silam. Dalam turunannya kemudian, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) juga telah mengatur hal ini di pasal 248 ayat (2) dan (3) tentang bendera, lambang, dan himne. Belakangan, pada Desember tahun 2016, DPRA menetapkan Qanun Himne ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2017.

Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh pada 17 Oktober lalu memaparkan sekian tahapan dari sayembara ini. Sebelum itu, pihaknya telah menggelar rapat dan tukar pendapat dengan beberapa seniman Aceh. Dari hasil itu pula disepakati beberapa kriteria himne yang diperlombakan. Beberapa di antaranya, himne harus mencerminkan budaya Aceh.

“Himne juga wajib berlandaskan syariat Islam, kemudian dilantunkan dalam bahasa Aceh, tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan murni sebagai karya yang baru,” kata Abdullah.
Sampai saat ini, sambungnya, pembahasan tentang Himne Aceh masih berada di tingkat Badan Legislasi. “Belum ke semua anggota DPRA. Nanti baru akan dibawa ke paripurna.”

KEPUTUSAN SEPIHAK
Polemik Sayembara Himne Aceh kian berbuntut panjang. Beberapa hari usai aksi demo di DPRA, salah seorang anggota Steering Comitte (SC) Sayembara, Wiraatmadinata memutuskan keluar dari tim panitia. Ia menilai, SC selama ini kerap mengambil keputusan secara sepihak terkait ketentuan sayembara ini.

“Secara substansi, saya menolak keputusan sepihak dari SC yang diketuai Abdullah Saleh,” ungkap Wira saat dikonfirmasi Pikiran Merdeka, Sabtu (4/11) lalu.
Sejak awal ia merasa banyak hal yang menurutnya ‘tidak sehat’ sejak penyusunan tim SC. Berulang kali ia meminta pada Abdullah agar namanya ditiadakan dari jajaran SC. “Firasat saya benar, muncul hal yang mirip kontroversi Qanun Wali Nanggroe dulu, yaitu soal bahasa,” ujar Wira.

Banyak hal yang dibicarakan dalam kepanitiaan, namun Wira sering tak hadir di pertemuan itu. Ia juga mengaku tidak dimintai persetujuan beberapa ketentuan sayembara yang diatur panitia, baik langsung maupun tidak langsung. “Tanpa meminta persetujuan saya, tahu-tahu sudah muncul dalam iklan koran,” katanya lagi.

Sejak ketentuan sayembara dipublis di media massa, Wira memutuskan untuk tidak menghadiri rapat panitia lagi. Tindakan tersebut ia tunjukkan sebagai indikasi bahwa dirinya telah mundur dari kepanitiaan sayembara. “Walaupun tidak saya ucapkan, tapi kalau masyarakat memang sependapat dengan saya dan meminta mundur, saya nyatakan saya mundur detik ini juga,” pungkas Dekan Fakultas Hukum Universitas Abul Yatama ini.

Sola kemuduran dirinya dari SC, Wira pernah mendiskusikannya dengan ketua Organizing Committee Sayembara yang juga anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi. Malahan, politisi asal Gayo ini sempat sepikiran dengan Wira.

“Dia (Bardan) bilang, kalau soal mundur, dia akan ikut saya,” ujarnya. Untuk mengklarifikasi hal ini, Pikiran Merdeka berulang kali menghubungi Bardan Sahidi pada Sabtu lalu, namun nomornya tak kunjung aktif.

Sebagai bagian dari masyarakat Gayo, Wiraatmadinata mengaku kecewa dengan syarat sepihak dari panitia Sayembara Himne Aceh. Mayoritas masyarakat Gayo, tambahnya, juga mengutarakan hal yang sama. “Mereka dianggap tidak ada.”

Bagi Wira juga, penting memastikan perilaku politik yang sehat. Tak terkecuali saat ia dipercaya oleh DPRA untuk ambil bagian dalam kepanitiaan bersama. “Latar akademik saya hukum, maka saya ingin politik yang berbasis moral hukum. Sejak mengkritik Qanun Wali Nanggroe dulu, saya berprinsip Aceh harus tumbuh dalam konteks identitas bersama yang heterogen. Tak boleh ada hagemoni dan penjajahan pada kelompok minoritas,” katanya.

KEPNTINGAN POLITIK
Di lain pihak, aksi demo tempo hari bukan tanpa cela. Beberapa kalangan menganggap ada nuansa politik yang amat kuat. Sehingga masalah himne turut memunculkan kembali wacana ‘Gayo Merdeka’. Budayawan Ampuh Devayan merasakan hal tersebut. Meski ia berpendapat penetapan bahasa Aceh sebagai bahasa Himne ini terkesan dipaksakan, namun ia tak ingin persoalan ini berkembang lebih jauh.

“Saya pikir ini sepertinya ada settingan, siapa yang memantik api ini, kita tidak tahu. Seharusnya DPRA tidak menjadikan ini sebagai stressing point. Karena masih banyak hal yang urgen sebenarnya untuk diurus,” katanya, Sabtu pekan lalu.

Ia khawatir, jika hal ini dibiarkan, akan memantik konflik horizontal. “Padahal itu kan tidak terlalu prinsipil. Saya harap masyarakat tidak perlu terseret dengan polemik ini. Harus menyikapi nya secara cerdas. Jangan terlalu latah juga, karena banyak juga kepentingan tertentu yang ingin memanfaatkan situasi,” tambah dia.

KLARIFIKASI DPRA
Ramainya kritikan terhadap ketentuan Sayembara Himne Aceh, ditanggapi oleh ketua SC Sayembara, Abdullah Saleh. Sejauh ini, ujarnya, panitia telah menjalani proes dengan sebaik-baiknya.
“Penting kita klarifikasi, untuk Himne Aceh kita sudah gelar Focus Group Discussion (FGD), lalu pembentukan panitia, ada SC dan OC, setiap tahap per tahap kita cermati betul-betul, akhirnya kesimpulan yang kita ambil ya seperti yang sudah kita umumkan kemarin, memuat sayembara himne menggunakan bahasa Aceh,” ujar Abdullah.

Meski demikian, dalam komposisi musik, himne juga akan mengadopsi corak etnik, suku, dan budaya yang ada di Aceh. “Jadi bisa saja di musiknya bisa muncul serunee kalee, rapai pasee, dan beragam khas etnis lain, seperti dari Gayo, Alas, dan sebagainya.”

“Kalau penggunaan bahasa, itu memang sudah kita kaji itu berbagai pemikiran dan usulan, tapi terakhir ya yang dominan itu. Menggunakan bahasa Aceh,” tegasnya.
Abdullah memastikan seluruh anggota di Badan Legislasi selaku penyelenggara sayembara himne telah mencapai kata sepakat. Tak terkecuali anggota DPRA yang berasal dari Dapil Aceh wilayah tengah.

“Dari DPRA tidak ada keberatan, begitu juga teman-teman dari Dapil Gayo dan sebagainya. Semua sudah sepakat. Penggunaan bahasa itu memang sudah kita kaji dari berbagai pemikiran dan usulan, tapi terakhir ya, yang dominan itu. Menggunakan bahasa Aceh,” sahutnya lagi.

Soal usulan menggunakan bahasa melayu, Abdullah kurang sependapat. Ia mengatakan, Melayu Pasee adalah bahasa yang tak lagi eksis di masa sekarang. “Kalau tidak bahasa Aceh, bahasa mana? Kalau memang bahasa melayu, Melayu mana? Melayu Pasee itu kan tidak ada lagi sekarang, yang ada sekarang ya Melayu yang di Malaysia, Riau, ini juga harus dilihat. Kalau bahasa Indonesia pun itu kan sudah nasional. Sedangkan ini kan Himne Aceh. Dasarnya adalah kesepakatan MoU Helsinki.” tambah dia.

Di sisi lain, ia menghargai kritikan dari pihak manapun. Hal ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi tim penyelenggara sayembara. “Karena itu, ia meminta masyarakat agar lebih toleran. Kita kan sama-sama di Aceh ini. Kalau saling cekal mencekal, tidak akan produktif kita ini. Padahal sekarang kita perlunya saling sokong, jangan terjebak perpecahan,” kata Abdullah.

Ke depan, pihak panitia belum dapat memberi gambaran terkait evaluasi sayembara ini. Untuk sementara mereka masih berpegang pada aturan awal. “Meskipun ada protes. Ke depan kita akan lihat perkembangannya. Yang jelas, ini masih fleksibel,” tandasnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bendera Partai Politik di Aceh (Foto Ist-google)
Bendera Partai Politik di Aceh (Foto Ist-google)

Petinggi Partai Kompak Membantah