Buntut Kebijakan Yunus

Buntut Kebijakan Yunus
Buntut Kebijakan Yunus

Kebijakan M Yunus membatalkan ganti rugi lahan HGU PT Putra Bumou Aceh berbuntut pidana. Selain penyegelan proyek senilai puluhan miliar rupiah, penyidik Polda Aceh mulai membidik tersangka.

Indeks Berita:
BISNIS: Saatnya Cafe di Kebun Kopi
INSPIRASI: M Isa, Merawat Lansia Sampai Pantinya Tutup Usia
HUKUM: Empat Tahun, Sang Duda Cabuli 12 Bocah
KHUSUS: Bendera tak Berkibar, Pilkada Diancam Boikot
DONYA: Maulid di Swedia, Muliakan Nabi Lestarikan Tradisi
FOTO ESSAY: Metamorfosis Kupiah Tungkop

Tabloid Pikiran Merdeka edisi 114, terbit Senin 7 Maret 2016. Dapatkan di toko-toko terdekat kota Anda. Berlangganan Hubungi 0813 8666 9503 Rusdi Daud (Wilayah Banda Aceh)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polisi Tangani Kasus Pembakaran Beko di Aceh Selatan
Dua uni beko dan satu dumptruck milik PT Padua Bumi Dirgantara,yang tengah mengerjakan peningkatan jalan sepanjang 4,25 KM, Desa Kampung Baru - Alu Rumbia, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, dibakar OTK Minggu (20/12) | PIKIRAN MERDEKA/ Hendrik Meukek

Polisi Tangani Kasus Pembakaran Beko di Aceh Selatan