Hendri Yuzal Cabut Surat Kuasa Hukumnya dari Razman Nasution

Hendri Yuzal Cabut Surat Kuasa Hukumnya dari Razman Nasution
Hendri Yuzal Cabut Surat Kuasa Hukumnya dari Razman Nasution

PM, Jakarta – Sehari usai mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), Hendri Yuzal resmi mencabut surat kuasa dari pengacaranya H Razman Arif Nasution SH, S.Ag, MA. Surat kuasa itu dicabut pada Jumat (6/7).

“Bersama ini saya memberitahukan, bahwa saya selaku pemberi kuasa mencabut surat kuasa saya tersebut sejak tanggal 6 Juli 2018,” tulis Hendri Yuzal dalam surat tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (5/7) Hendri sempat memberi kuasa pada Razman melalui surat kuasa nomor 710/RAN/VII/2018 antara dirinya selaku staff khusus Gubernur Aceh dengan kantor Advocate and Counselor at Law DR.H.Razman Arif Nasution,SH, S.Ag, MA (Ph.d). Razman diberi kuasa untuk pendampingan hukum Hendri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan pencabutan surat kuasa tersebut, mulai saat ini dan seterusnya (Razman) tidak lagi sebagai pihak yang bertindak atas nama Hendri Yuzal dalam hal pendampingan di KPK,” tutup surat tersebut.

Belum diketahui persis, apakah pencabutan kuasa itu terkait dengan pengajuan Hendri sebagai Justice Collaborator di KPK. Hingga saat ini, KPK belum memberi jawaban apakah permohonan JC Hendri dikabulkan atau tidak.

Untuk diketahui, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu. Dalam hal ini, Hendri Yuzal yang kini berstatus tersangka pada kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, kemarin mengajukan dirinya sebagai JC.

“Katanya dia (Hendri) mengetahui adanya pertemuan antara Pak Gubernur dengan Pak Bupati. Tapi, dia tidak mau menyebut angkanya. Bahkan, tadi mengatakan sudah ada beberapa kali pertemuan. Tapi dalam konteks ini dia takut,” jelasnya.

Sementara pengajuan itu direspon baik oleh KPK. Pihaknya akan mempertimbangkan lebih dahulu hal tersebut.

“Tersangka memang punya hak untuk mengajukan diri sebagai JC. Jika nanti ada yang mengajukan ke KPK tentu akan kami pertimbangkan terlebih dahulu. Apakah mengakui perbuatannya, membuka informasi tentang keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi dan bukan pelaku utama,” tutur Febri melalui pesan Whatsapp, Kamis (5/7) seperti dilansir dari bisnis.com. []

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aceh Menggugat
Aceh Menggugat

Aceh Menggugat