Hendri Yuzal Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Hendri Yuzal Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Hendri Yuzal Ajukan Justice Collaborator ke KPK

PM, Jakarta – Hendri Yuzal, staf khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution menyatakan diri bersedia menjadi justice collaborator.

Hendri Yuzal ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

“Hendri Yuzal ini saya tanya tadi dia mengaku sebagai staf khusus Pak Irwandi Yusuf. Artinya staf khusus Gubernur dan beliau mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Hendri bersedia untuk menjadi justice collaborator,” papar Razman di KPK, Kamis (5/7/2018).

Adapun surat pengajuan sebagai justice collaborator belum disampaikan kepada KPK.
“Jadi, kita nanti akan surati pihak KPK. Kemudian memberitahu bahwa klien kami bersedia jadi justice collaborator,” lanjut Razman.

Namun, terkait pengajuan sebagai justice collaborator, Razman mengatakan kliennya mengkhawatirkan satu hal yakni keamanan.

“Dia mengatakan mengetahui adanya pertemuan antara Pak Gubernur dengan Pak Bupati. Tapi, dia tidak mau menyebut angkanya. Bahkan, tadi mengatakan sudah ada beberapa kali pertemuan. Tapi dalam konteks ini dia takut,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Hendri Yuzal punya hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Tersangka memang punya hak untuk mengajukan diri sebagai JC. Jika nanti ada yang mengajukan ke KPK tentu akan kami pertimbangkan terlebih dahulu. Apakah mengakui perbuatannya, membuka informasi tentang keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi dan bukan pelaku utama,” tutur Febri melalui pesan Whatsapp, Kamis (5/7/2018).

Febri melanjutlkan, jika permohonan menjadi justice collaborator dikabulkan maka hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan.

“Bisa mendapatkan potongan masa penahanan di lapas nantinya seperti remisi serta setelah menjalani 2/3 hukuman mendapatkan pembebasan bersyarat,” lanjut Febri.

Dalam konteks pengajuan diri sebagai justice collaborator KPK, tentu ada hal yang perlu diperhatikan.

“Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silakan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seseorang menjadi JC,” tutur Febri. [Bisnis.com]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201120 WA0000
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, bersama Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dan seluruh pimpinan DPRA lainnya, menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS tahun 2021, di Gedung Paripurna DPRA, Jumat (20/11/2020). (Foto/Humas)

Akhiri Kemelut, Gubernur dan DPRA Sepakati KUA-PPAS 2021