PM, SIGLI – Dua pemuda di Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Meureudu, Jumat (13/1) malam. Mereka ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu di salah satu toko kue di wilayah itu.
“Keduanya diciduk saat hendak malakukan pesta sabu-sabu di lantai 2 toko Kue Adee Kak Intan di jalan Banda Aceh-Medan Gampong Manyang Cut, sekira pukul 24.00 WIB,” ujar Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Kedua pelaku tersebut berinisial MY (20) warga Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya dan MI (21), Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kata dia, kedua pemuda ini ditangkap pihaknya setelah adanya laporan masyarakat Gampong Manyang Cut, yang resah dengan ulah kedua pelaku karena sering melakukan pesta sabu di lokasi tersebut. “Jadi begitu ada laporan langsung kita tangkap,” tegasnya.
Dari laporan masyarakat tersebut, anggota Polsek Meureudu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Aditia Kusuma, menuju ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Saat petugas tiba dilokasi langsung melakukan penggerebekan, serta menemukan kedua pelaku sedang menata peralatan hisap dan 1 paket sabu- sabu. Kaget dengan kehadiran polisi kedua pelaku berusaha kabur namun berhasil diamankan,” tambah Kapolsek.
Lanjut Kapolsek berdasarkan keterangan warga sekitar, kedua pemuda tersebut telah lama melakukan pesta sabu-sabu di warung yang dimaksud.
“Dari pengakuan kedua pelaku barang haram tersebut didapatnya dari salah seorang bandar di kawasan Pidie Jaya” sebutnya.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Meureudu. “Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.()
Belum ada komentar