PM, TAPAKTUAN – Berniat menghilangkan barang bukti saat hendak ditangkap oleh petugas, seorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu Bank di Aceh Selatan, nyaris menelan dua paket sabu-sabu.
Pria berinisial RA (29), yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Meukek, Aceh Selatan ini, Kamis (18/1) sekitar pukul 11.45 WIB, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres setempat.
Bersama tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu, dalam bungkus kecil warna bening seberat lebih dari 5 gram.
Baca juga: Sedang Asyik Buat Paket Sabu, Cek Gu Diringkus Bersama Rekannya
“Satu bungkus sabu-sabu sempat disembunyikan dalam mulut, bahkan nyaris ditelan oleh tersangka untuk menghilangkan barang bukti,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang melalui Kasatres Narkoba Iptu Marjuli Sabtu (20/1).
Marjuli mengatakan, keterlibatan tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu selama ini, diketahui dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Satpam yang bertugas di salah satu bank di Kecamatan Meukek, melakukan transaksi narkoba,” kata Iptu Marjuli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sambungnya, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya petugas mengatur strategi untuk menciduk tersangka.
Sejumlah anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Marjuli diterjunkan ke Kecamatan Meukek untuk menciduk tersangka.
“Untuk menangkap tersangka, Polisi memanfaatkan momen saat tersangka sedang didatangi seseorang yang diduga adalah salah satu konsumen,” kata Kasat.
Namun sayang, pergerakan Polisi yang sedang mendekati tersangka cepat tercium. Sehingga, seseorang konsumen yang hendak mengambil atau membeli sabu-sabu pada tersangka tersebut langsung melarikan diri.
“Saat itu pergerakan anggota sempat diketahui oleh seseorang pembeli, sehingga dia berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku yang saat itu sedang bertugas atau piket jaga dapat ditangkap di halaman kantor sebuah perbankan tersebut,” ungkap Iptu Marjuli.
Celakanya, saat pelaku sudah ditangkap dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan 1 bungkus ukuran sedang sabu-sabu. Namun dengan gerak cepat, anggota kepolisian berusaha mengeluarkan barang bukti tersebut dari mulut tersangka.
“Karena dikhawatirkan jika sabu-sabu tersebut sampai benar-benar tertelan dalam perutnya maka akan berakibat fatal terhadap keselamatan jiwa tersangka,” tambahnya.
Iptu Marjuli menambahkan, setalah tersangka ditangkap dan barang bukti berhasil disita, personil Sat Narkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap bandar besar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.
“Pengembangan kasus terhadap bandarnya sejauh ini masih nihil,” ujar Marjuli.()
Belum ada komentar