PM, Banda Aceh – Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Aceh, M Darwin Syah Putra SPi MSi, menyebutkan, ikan-ikan yang dijual di sejumlah pasar tradisional di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar mengandung bahan berbahaya.
“Hasil pemeriksaan kita ke beberapa pasar tradisional di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, belum sepenuhnya ikan bebas dari bahan tambahan berbahaya,” kata Darwin, Minggu (32/12).
Kata dia, sebagian besar ikan yang dijual itu mengandung bahan berbahaya jenis formalin. Sehingga, ikan itu tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat. “Tidak sesuai mutu dan tidak layak dikonsumsi,” tambahnya.
Untuk meminimalisir penggunaan bahan berbahaya dan menjamin mutu produk perikanan di Aceh, sambungnya, dalam waktu dekat SKIPM Aceh bekerjasama dengan instansi terkait akan melaksanakan sosialisasi dab sertifikasi pedagang dan pengumpul ikan.
“Banda Aceh akan menjadi pilot project penerapan Inpres 01 tahun 2017 tentang pangan sehat, khususnya di bidang perikanan,” tambah Darwin.()
Belum ada komentar