PM, CALANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, telah melakukan verifikasi terhadap 12 Partai Politik (Parpol). Dari 12 Parpol yang telah diverifikasi selama dua hari, hanya satu partai yang tidak memenuhi syarat.
Ketua KIP Aceh Jaya Helmi Syahrizal menyebutkan, Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut yakni PDI-P. Sementara 11 Parpol lainnya yang sudah memenuhi syarat yaitu, Partai Nasdem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB dan PKPI.
“Khusus PDI-P yang statusnya masih belum memenuhi syarat, wajib melakukan perbaikan mulai tanggal 3 sampai 5 Februari 2018,” ujar Helmi Syahrizal saat di dikonfirmasi pikiranmerdeka.co, saat penyampaian berita acara hasil verifikasi 12 parpol pasca putusan MK di aula Kantor KIP Aceh Jaya, Jum’at (2/2).
Untuk partai baru (reguler) yaitu partai PSI, Perindo, PNA, PD Aceh dan SIRA, sudah dinyatakan memenuhi syarat di Kabupaten Aceh Jaya berdasarkan hasil verifikasi KIP pada bulan Desember 2017 lalu.
“Partai Berkarya dan Garuda juga sudah memenuhisyarat di Aceh Jaya berdasarkan hasil verifikasi fakual KIP pada bulan Januari 2018 lalu,” tambahnya.
Kata dia, di Aceh Jaya jumlah keseluruhan Parnas dan Parlok yang sudah tuntas diverifikasi oleh KIP ada 20 partai. Diantaranya 16 Parnas dan 4 Parlok.
“Semuanya telah memenuhi syarat di Aceh Jaya kecuali PDI-P,” tutur Helmi.
“Untuk penetapan Parpol peserta Pemilu 2019 dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 17 Februari 2018 di Jakarta dan Pengundian nomor urut parpol dan parlok juga dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2018 mendatang,” tutup Helmi Syarizal.()
Belum ada komentar