PM, NAGAN RAYA – Sejak Selasa (2/1) kemarin, Pemkab Nagan Raya mengubah jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Perubahan hari dan jam kerja dari enam hari menjadi lima hari itu, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor: 065/325/2017 Tanggal 28 Desember 2017.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, H. Said Azman, SH, menyambut baik kebijakan Bupati setempat terkait pemberlakuan lima hari kerja bagi seluruh aparatur pemerintah di wilayah tersebut.
“Sebelum bapak bupati mengeluarkan kebijakan ini, Kami pun memang pulang jam 5 sore. Bahkan termasuk hari Sabtu,” terang H Said Azman, Kamis (4/1).
Menindaklanjuti surat edaran Bupati, kata Said, dirinya telah mengumpulkan seluruh pengawas dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan untuk menyusun rencana kerja.
“Kebijakan tersebut sangat menguntungkan bagi dinas saya. Bahkan untuk SKPK lain,” tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan komit dan berupaya semaksimal mungkin agar pendidikan di Nagan Raya terus mengalami kemajuan demi terciptanya agen perubahan bangsa yang cerdas beriman dan bertaqwa.
Terkait kebijakan efektif 5 hari kerja, sambungnya, sampai saat ini belum ada informasi kejelasan uang akomodasi siang para abdi negara di wilayah itu.
“Memang dalam surat Bupati itu hanya perintah 5 hari jam kerja. Masalah makan siang apakah dalam bentuk uang atau barang tidak dijelaskan disitu,” tutupnya.()
Belum ada komentar