PM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hari ini, Kamis (11/1). Jadwal sidang sebagaimana tertera dalam situs MK, dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Gugatan UU Pemilu berkaitan dengan ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.
Gugatan ambang batas pencalonan presiden itu diajukan 6 pihak yang berbeda. Mereka di antaranya adalah, pakar komunikasi politik Effendi Gazali, tokoh ACTA Habiburokhman, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perludem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Para pemohon tidak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Dalam pasal tersebut, diatur bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Salah satu pemohon, Effendi Gazali, sebagai pemilih, merasa mengalami kerugian dengan diterapkannya ambang batas tersebut.
Kerugian tersebut adalah terbatasnya pilihan capres, menurunnya indeks demokrasi di Indonesia, kerugian demografis, dan kerugian psikografis.
Sementara, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra merasa partainya akan dirugikan dengan ketentuan presidential threshold itu.
Selain soal presidential threshold, ada juga permohonan uji materi terkait verifikasi faktual partai politik pada Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3) UU Pemilu.
Permohonan ini salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia. PSI sebagai parpol baru ingin parpol lama peserta pemilu 2014 lalu juga menjalani verifikasi faktual.(TeropongSenayan)
Belum ada komentar