Harga Elpiji Rugikan Pertamina Rp7 Triliun

Harga Elpiji Rugikan Pertamina Rp7 Triliun
Harga Elpiji Rugikan Pertamina Rp7 Triliun

Malang—Kenaikan harga elpiji non subsidi ukuran 12 kg dilakukan untuk menekan kerugian yang dialami Pertamina. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian yang dialami mencapai Rp7 triliun.

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, mengatakan kebijakan untuk menaikkan harga tersebut murni dari Pertamina menyusul besarnya kerugian yang ditanggung.

“Sementara elpiji ukuran 12 kg bukan termasuk yang mendapat subsidi dari pemerintah,” kata Hatta usai Pertemuan Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (23/12/2013).

Adapun untuk elpiji subsidi ukuran 3 kg harga tidak boleh mengalami kenaikan. Menko mengakui kenaikan tersebut akan memicu terhadap pengalihan penggunaan elpiji dari 12 kg ke 3 kg termasuk dari kalangan industri.

Karena itu untuk mencegah terjadinya peralihan penggunaan elpiji 3 kg masalah tersebut harus dibicarakan dengan baik atau dikoordinasikan antara Pertamina dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Harus dibicarakan dengan baik agar jangan sampai pindah ke elpiji yang subsidi,” jelas dia.

Sementara itu, terkait dengan rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15% pada 2014 mendatang Hatta menegaskan jangan sampai dampak dari kenaikan tersebut akan membawa dampak buruk bagi pengusaha. Karena itu kenaikannya harus tepat.

“Jangan sampai perusahaan tidak kuat dan mengakibatkan terjadi pemutusan hubungan kerja. Karena kalau banyak pengangguran juga tidak baik sehingga kenaikannya harus cari waktu yang pas agar tidak memberatkan,” ujarnya.

Karena itu pihaknya berharap agar PLN, Kementerian ESDM, dan DPR untuk melihat lagi sejauhmana dampak yang ditimbulkan akibat kenaikan tersebut kepada kalangan pengusaha.

Jangan sampai ada pihak yang menerima subsidi besar namun di sisi lain terdapat pihak lain yang terbebani. Sehingga dalam hal ini perlu ditata lagi dengan baik. “Karena itu DPR, PLN, dan Kementerian ESDM perlu membicarakan lebih lanjut jangan sampai perusahaan tidak kuat. Harus dilihat lagi sejauhmana kemampuan perusahaan,” tambahnya.[bisnis]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait