*Pelecehan Seksual Bermodus Pacat
PM, Meulaboh – “Ada pacat di anu mu,” begitulah kata pelaku saat diperiksa polisi untuk melangsungkan aksi pelecehan seksual terhadap tiga orang korban anak di bawah umur di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
M (31) pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang bekerja sebagai serabutan ini dibekuk Polres Aceh Barat, lantaran sudah berulang kali melakukan aksinya terhadap korban, pertama sekali yang mengalami hal itu ialah Bunga (6) -nama samaran.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa melalui KBO Reskrim Ipda P Pangabean menerangkan modus pelaku untuk dapat melakukan aksi pelecehan seksual yakni dengan menakut-nakuti.
“Dia bilang ke korban bahwa ada pacat (sejenis lintah) di kelamin korbannya, sehingga anak itu ketakutan dan kesempatan itu digunakan untuk memuluskan niat pelaku itu,” ujar KBO saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Jumat (6/7).
Dirinya menjelaskan, pertama sekali pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada tanggal 25 juni 2018 di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Saat itu korban yang baru berumur 6 tahun dilecehkan sampai mengalami pendarahan. Karena tidak tahan, korban akhirnya mengadukan kepada orang tuanya. Korban merasa kesakitan saat buang air kecil hingga trauma mental takut melihat orang lain.
Kemudian pada tanggal 29 Juni 2018 keluarga korban melaporkan M ke aparat kepolisian, tanpa menunggu besok petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, M dibekuk pertugas tanpa perlawanan sedikitpun.
“Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, kalau korban bilang ke yang lain nanti korban akan dipukul oleh si tersangka,” kata KBO.
Sudah 3 Orang Korban
Dengan modus yang sama, pelaku melakukannya terhadap tiga orang. Seperti yang dialami Bunga (6), Mawar (6) dan Melati (10) -bukan nama sebenarnya- mereka mengalami pelecehan seksual dengan modus pelaku menakut-nakuti bahwa kemaluan korban dihinggapi pacat.
Mawar mengalami pelecehan seksual pada hari yang sama dimana pelaku juga melecehkan Bunga. Hanya berbeda waktu saja, sementara lokasinya tidak berjarak jauh dari tempat pertama M melakukan pelecehan.
Sedangkan satu korban lagi, Melati (10), dilecehkan M pada tanggal 27 Juni 2018. Lokasinya juga berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
“Para orang tua tidak pernah curiga sebelumnya dengan M lantaran pelaku sudah dipercaya oleh keluarga korban sebagai orang baik, dia sering dipanggil ke rumah orang tua korban untuk mengerjakan sesuatu, kadang disuruh buat kandang ayam dan membetulkan perabotan lainnya,” jelas P. Pangabean.
Miris, ketiga korban merasakan kesakitan yang sama. Mereka sakit saat buang air kecil hingga trauma mental. Karena para korban pernah diancam serupa oleh pelaku akan dipukuli kalau memberitahukan kejadian itu pada orang lain.
Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke Rutan di Mapolres Aceh Barat. Ia dikenakan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’Zir.
“Penjara 90 bulan, denda 900 gram emas atau cambuk sebanyak 90 kali,” pungkasnya. []
Reporter: Aidil Firmansyah
Belum ada komentar