Kehadiran rentenir di Pasar Peunayong membuat pedagang terjebak ke dalam praktik riba tak berkesudahan. Pemerintah kota sedang menyiapkan regulasi untuk memberangusnya.
Riuhnya suara pedagang menawarkan barang dagangan menjadi pemandangan lazim di Pasar Peunayong, Banda Aceh, Rabu pekan lalu. Segala kebutuhan bahan pokok masyarakat memang tersedia di pasar yang terletak di sisi Krueng Aceh tersebut.
Mulai dari ikan segar hingga garam. Kebanyakan pembeli ibu-ibu. Namun, di balik geliat aktivitas ekonomi tersebut, Pasar Peunayong menyimpan cela akibat kehadiran para renternir. Putri, 67 tahun, seorang pedagang sayur di pasar tersebut mengatakan ia telah kerap berhubungan dengan rentenir. Satu sisi, Putri membutuhkan kehadiran para tukang riba itu setiap kali ia terdesak memerlukan uang untuk modal berdagang.
Putri meminjam uang kepada rentenir karena tidak perlu waktu lama. “Udah sering nenek pinjam uang ke rentenir itu Nak, ya mau gimana lagi, kita kan butuh uang cepat. Cuma mereka yang bisa kita harapkan saat itu,” ujarnya.
Putri hanya meminjam uang dalam jumlah kecil. Biasanya, Rp1-3 juta. Dari pinjaman Rp1 juta, ia harus mengembalikan Rp1,2 juta. “Kemarin itu saya pinjam satu juta (rupiah), ditagih setiap hari tiga puluh ribu (rupiah). Waktu pembayarannya selama 40 hari,” ujarnya.
Masa pembayaran akan dilipatgandakan jika Putri tak bisa melunasi pinjaman sesuai waktu yang telah ditentukan. “Jika satu hari saja saya tidak bayar maka waktu 40 hari bertambah satu hari lagi, kan jadinya 41 hari, begitu selanjutnya,” ujar Putri.
Sudah sepuluh tahun ia berjualan di pasar tersebut. Awalnya ia membuka usaha dengan modal Rp3 juta yang ia pinjam dari Alokasi Dana Gampong (ADG) yang mensyaratkan pengajuan proposal. Setiap bulannya, Putri harus menutup pinjamannnya tersebut kepada pihak desa.
Rupanya, setelah mengenal rentenir yang kerap “gentayangan” di pasar tersebut dari teman-temannya, Putri mengaku lebih tertarik meminjam uang kepada para lintah darat tersebut. “Kalau sama rentenir itu mudah ambil uangnya, di situ kita minta di situ ada uangnya. Maka dari itu saya malas untuk pinjam uang ke gampong ataupun bank.”
Para rentenir biasanya beroperasi sejak pagi hingga sore. Banyak pedagang menjadi mangsa mereka. “Rata-rata pedagang di dalam itu (sambil menunjuk ke Pasar Kartini) semua sudah pernah berurusan dengan rentenir,” ungkap Putri.
Sebagian rentenir kata dia, juga pedagang di pasar tersebut. “Rentenir itu tempatnya tidak menentu, ada yang jalan-jalan keliling pasar, ada juga yang jadi pedagang.”
Para Lintah Darat Bergeriliya setiap pagi untuk mencari mangsanya. Setiap pedagang yang dianggap mampu melunasi hutangnya maka akan menjadi sasaran empuk para Lintah Darat. Di antara rentenir tersebut ada orang Batak.
“Kalau orang Batak itu pagi mereka datang untuk nagih uangnya. Tapi saya sering kasihnya sore karena pagi kan belum ada uang,” tutur Putri.
Selain Putri, pedagang sayur di pasar tersebut, Muksalmina, juga mengakui hal serupa. Namun, kata Muksalmina, di pasar juga banyak berkeliaran agen bank dan koperasi. Modus operandinya juga sama menawarkan pinjaman dengan bunga.
Muksalmina enggan meminjam ke bank. Alasannya sepele, bunga terlalu tinggi dan proses peminjaman bertele-tele. “Sering sih ditawarin buat minjam ke bank ataupun koperasi tapi ribet, banyak sekali syarat yang harus dipenuhi.”
SEJAK 1960-AN
Sejarawan Aceh yang juga pedagang emas, Harun Keuchik Leumik mengatakan praktik lintah darah yang menawarkan pinjaman tanpa syarat kepada pedagang, telah lama ada di Peunayong. Fenomena itu, kata Harun, hadir sejak 1960-an. Kian hari, para rentenir tersebut bertambah jumlahnya.
“Dari dulu Pasar Peunayong ini sudah dipayungi hal-hal yang buruk. (Dulu) Kalau ada orang yang pergi ke Peunayong itu sudah ditafsir negatif,” ujar Harun saat ditemui di toko emasnya, Jumat pekan lalu.
Selain rentenir, tambah dia, prostitusi juga sejak dulu mencoreng mukan Peunayong. Namun, kini hal itu ditutupi ditutupi oleh aktivitas para pedagang di sana.
Pengamat Ekonomi Aceh, Aliamin menilai praktik rentenir itu harus dibasmi Pemerintah Kota Banda Aceh. Jika terus menerus terjadi, kata dia, ekonomi mikro kota kian terpuruk. Pada 1990-an, Ali pernah meneliti soal rentenir di pasar tersebut. Ia melihat jumlah bunga yang dibebankan kepada peminjam sangat tidak masuk akal.
Misalnya, dalam sehari seorang pedagang dipinjamkan Rp100 ribu lalu dipotong biaya administrasi sebesar sepuluh persen. “Dengan bunga sebesar sepuluh persen, harusnya kan tagihannya Rp99 ribu. Karena rentenir ini otaknya licik, pedagang diharuskan membayar Rp110 ribu. Jika per hari bunganya 10 persen per bulan 300 persen. Bunga sebesar ini sangat tidak masuk akal dalam studi keekonomian,” ujar Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Aceh tersebut.
Berdasarkan kacamata ekonominya, lakon yang telah dimainkan para rentenir selama ini dapat dihentikan jika pemerintah bertindak tegas terhadap pemusnahan praktik riba di Aceh khususnya Banda Aceh. Ada dua cara, kata Ali, yang bisa dilakukan agar tersebut musnah. Pertama, pemerintah harus menerapkan sistem syariah pada bank konvensional.
“Semua bank konvensional di Aceh diganti dengan bank syariah. Kedua, polisi syariah harus berfungsi supaya rentenir ditangkap sehingga kebutuhan akan lembaga keuangan mikro digantikan oleh bank syariah,” ujarnya.
Anggota DPRK Banda Aceh Syarifah Munirah menyayangkan maraknya rentenir yang di pasar tersebut. Menurutnya hal itu cukup menyedihkan untuk Banda Aceh yang disebut sebagai sebagai kota gemilang yang berbalut syariat. “Hal yang memalukan dan tidak dibenarkan oleh agama,” ujar Munirah, Sabtu pekan lalu.
Padahal, kata Munirah, pemerintah telah berusaha menekan maraknya praktik rentenir lewat beberapa program. Misalnya, menjalin kerjasama dengan bank perkreditan rakyat untuk memberi pinjaman tanpa bunga kepada masyarakat. “Ya, walaupun ribet sedikit kan tidak masalah. Na hek na hak, begitulah pepatah yang diungkapkan orang Aceh,” sahutnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini juga mengatakan pihaknya dan pemerintah kota sedang mengerjakan Rancangan Qanun dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk membantu pedagang ekonomi mikro dan memusnahkan segala praktik riba di kota Banda Aceh.
“Kita sedang membahasnya. Dari rancangan qanun tersebut ada proses, kami harus membuat aturan-aturan di dalamnya,” ujarnya.
Pembentukan qanun dan lembaga keuangan syariah itu sudah direncanakan sejak awal tahun lalu. “Kami mengebut pembentukan lembaga ini karena memang merupakan suatu hal yang sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi mikro masyarakat kelas menengah,” ujarnya.
Lembaga keuangan tersebut, kata Munirah, nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan investor. “Kita bisa kerja sama dengan siapa saja sebagai penanam modal. Hasilnya akan dibagi antara pemerintah dengan penanam modal,” ujarnya.
Terkait kesiapan lembaga tersebut Munirah mengatakan DPRK dan Pemko Banda Aceh akan segera meresmikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah pada akhir tahun ini. “Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah terbentuk. Kita sudah siapkan anggarannya.”
Saat ditanyakan besar anggaran yang telah disusun, Munirah belum siap mengatakannya. “Saya takut salah ngomong, tapi kemarin kalau tidak salah dananya 5 milliar (rupiah),”
Soal Rancangan Qanun dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah juga dibenarkan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. “Kita akan sosialisasikan bahwa praktik riba itu haram. Selanjutnya membentuk lembaga lain dalam rangka memberi modal kerja kepada pedagang sehingga tidak berhubungan lagi dengan rentenir. Kemudian membentuk qanun untuk melarang penggunaan ataupun pemanfaatan rentenir,” ujar pria yang kerap disapa Bang Carlosini, Sabtu pekan lalu.
Dia juga menegaskan setelah pembentukan qanun tersebut, segala praktik rentenir akan mendapatsanksi dari Pemko banda Aceh. Sebelum terbentuknya qanun tersebut, Aminullah mengimbau seluruh masyarakat kota tidak berhubungan dengan rentenir.
“Karena hal ini bertentangan dengan Al Quran dan hadis. Kami berharap masyarakat dan hadis. Kami berharap masyarakat berhubungan dengan lembaga keuangan syariah.”[]
Belum ada komentar