PM, Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram dengan hukuman mati. Salah satu terdakwa merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Usman Sulaiman.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10/2021). Persidangan dipimpin Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi.
Sidang berlangsung secara daring yang diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur.
Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukumnya.
JPU mengatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang mereka miliki seberat 26 kilogram.
Selain itu, jaksa juga menyita barang bukti dua unit telepon genggam, identitas berupa KTP terdakwa dan buku kepemilikan mobil.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan.
Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 April lalu.[] Sumber: Tirto.id
Belum ada komentar