PM, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/10) menggelar sidang perdana permohonan pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan seorang warga Aceh.
Sidang dipimpin oleh hakim MK Anwar Usman, Saldi Isra, dan Maria Farida. Sementara dari pihak Pemohon dihadiri oleh 4 orang kuasa hukum, yaitu Irfan Fahmi, Wendra Puji, Danu Hurmuja, dan Zein Munajat. Sidang juga dihadiri langsung oleh prinsipal Pemohon yaitu Hendra Fauzi, Robby Saputra, dan Ferry Munandar.
Baca : Sidang Kedua di MK, Ketua DPRA Serahkan Perbaikan Permohonan
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon menjelaskan pokok permohonan Pemohon yang intinya, pemohon meminta agar MK menghapus 3 norma di dalam UU Pemilu yaitu pasal 557 ayat 1 hurup a dan b, pasal 557 ayat 2, dan pasal 571 hurup d.
Alasannya, bahwa 3 norma UU Pemilu tersebut mencabut kelembagaan penyelenggara pemilihan di Aceh yang sebelumnya sudah diatur dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (PA).
Atas kondisi tersebut, kata kuasa hukum, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusi nya. Yaitu hak konstitusinya untuk memajukan kondisi Aceh yang khusus sesuai dengan UUPA melalui kelembagaan KIP.
Usai mendengarkan penjelasan pihak kuasa Pemohon, hakim MK menyarankan agar pemohon memperbaiki permohonannya berkenaan dengan pendalaman argumentasi, serta uraian posita yang harus diperkuat dalam kaitannya dengan petitum permohonan. Hakim MK menyarankan agar alat bukti surat disempurnakan agar menjadi lebih baik.
Baca Juga : Ramai-ramai Gugat UU Pemilu
Hakim MK memberikan batas waktu 14 hari kepada Pemohon untuk perbaiki permohonan sesuai dengan poin-poin yang disarankan oleh MK.
Sebelum sidang ditutup, hakim MK memberikan kesempatan pada kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan.
“Apakah dalam perbaikan permohonan ini, kami masih diperkenankan untuk menambah jumlah Pemohon dan sekaligus menambah pasal yg akan kami ujikan?” tanya Irfan Fahmi, kuasa Hukum pemohon.
Hakim MK menjawab, “silahkan… Mau dikurangi pun juga boleh..”. ()
Belum ada komentar