Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola

Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola
Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola

PM, JAKARTA – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zumi Zola.

Gubernur nonaktif Jambi tersebut dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.

“Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca : Gubernur Jambi Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.

Perbuatan Zumi dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat.

Pencabutan hak untuk dipilih dilakukan untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik. | Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240514 WA0069 660x330
Pj. Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, saat menyampaikan sambutan Pj. Gubernur Aceh dan membuka Rapat Konsorsium Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 dengan tema "Maju Bersama Membangun Kebudayaan Aceh" di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, (14/5/2024). [Dok. Humas]

Pj Sekda: Pembangunan di Aceh Berorientasi pada Pemajuan Budaya