PM, SUBULUSSALAM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, dalam rapat pleno memutuskan Walikota Subulussalam, Merah Sakti, telah melanggar aturan Pilkada.
Merah Sakti yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar Kota Subulussalam, ditenggarai bermasalah terkait keberadaannya saat menghadiri kegiatan politik pengukuhan tim pemenangan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, pasangan nomor urut 2 Sartina NA. SE, MSi – Dedi Anwar Bancin, SE, beberapa waktu lalu di Hermes Hotel, Penanggalan.
Baca: Diduga Langgar Aturan, Panwaslih Panggil Walikota Subulussalam
Sesuai hasil keputusan rapat pleno yang digelar Panwaslih, Sabtu lalu (10/3), Merah Sakti terbukti dan memenuhi unsur telah melakukan pelanggaran PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
Terkait hal itu, Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Asmiadi Ujung, SKM kepada PIKIRANMERDEKA.CO, mengatakan bahwa kehadiran Walikota Subulussalam itu terbukti dan memenuhi unsur telah menyalahi Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) terkait surat izin cuti yang seharusnya Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye di luar tanggungan negara dan surat izin cuti tersebut disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye berlangsung.
“Konten kegiatan pengukuhan tim pemenangan itu tidak menyalahi, namun, berdasarkan hasil temuan Panwaslih yang menyalahi di situ adalah terkait keberadaan Walikota Subulussalam yang seharusnya mengantongi surat izin cuti,” kata Asmiadi.
Menurut Asmiadi, berdasarkan keputusan pleno Panwaslih bahwa kehadiran Walikota di acara tersebut terbukti sah dan menyakinkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
Berdasarkan hal tersebut, maka pihaknya merekomendasikan kepada pihak terkait (Gubernur) untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Meski Pak Wali tak memenuhi undangan, kami sudah cukupkan surat undangan klarifikasi itu sampai disitu, karena kita sudah memiliki bukti petunjuk dan keterangan saksi yang bisa langsung kami bawa ke rapat pleno Panwaslih untuk diputuskan,” ungkap Asmiadi.(*)
Belum ada komentar