PM, Banda Aceh – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh siap menghadapi gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/3/14).
Menghadapi gugatan tersebut, PLN Aceh akan berkoordinasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Aceh selaku pengacara negara.
Hal itu disampaikan, Humas PLN Aceh Said Mukarram kepada pikiranmerdeka.com menyikapi gugatan YARA tersebut, Kamis (13/3/14) siang.
“Kami tentu akan berkoodinasi dulu dengan pimpinan PLN, apakah dalam mengadvokasi gugatan YARA ini akan memakai pengacara negara atau tidak,” kata Mukarram di Banda Aceh.
Menurutnya, setiap adanya gugatan untuk PLN pihaknya tetap siap mengadvokasinya. Sebagai sebuah BUMN, PLN Aceh sudah membuat MoU dengan Kejati Aceh untuk mengadvokasi kasus perdata yang dihadapi PLN.
Namun, hal itu akan dilakukan dengan bermusyawarah lebih dahulu antara pimpinan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Dikatakan, PLN memadamkan listrik bergilir kepada pelanggan tentu ada alasan yang tepat. “Nantinya alasan itu akan kami uraikan apabila gugatan sudah ke tahap persidangan,” katanya.
Terkait soal ganti rugi ke pelanggan Rp20 miliar, Mukarram belum memberikan jawaban karena hal itu baru sebatas gugatan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh senilai Rp20 miliar. Uang itu sebagai pengganti kerugian bagi 951.165 pelanggan PLN di Aceh atas pemadaman bergilir yang dilakukan selama ini.
Gugatan itu didaftakan, Kamis (13/3/14) melalui Panitia Muda Perdata (Panmud) Pengadilan Negeri Banda Aceh sekira pukul 11.00 WIB. [PM-016]
Belum ada komentar