Guru Jangan Hanya Menilai Siswa Dari Hasil Ujian

Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri. (Foto/Ist)
Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri. (Foto/Ist)

PM, Aceh Besar – Implementasi kurikulum tahun 2013 sejatinya menekankan penilaian berbasis proses dan hasil, tidak melulu pencapaian kuantitatif berupa hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri saat membuka pelatihan instruktur guru SMA dan pelatihan pendalaman materi pelajaran umum bagi guru SMA dan SMK Tahun 2020, Kamis (05/11/2020).

Menurutnya, hasil penilaian juga harus serasi dengan perkembangan akhlak dan karakter peserta didik. Perhatikan juga minat peserta didik sebagai individu dan sosialnya. “Karenanya, cermati juga proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik, kejujuran, kerja keras dan disiplin adalah hal yang integral pada penilaian proses,” kata dia.

Baca juga:

Berangkat dari peran yang kompleks itu pula, guru dituntut untuk semakin profesional. Dalam melaksanakan tugas, kata dia, perlu ditetapkan kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku guru. Ia menekankan peran guru tidak dipahami sebatas transfer knowledge, yakni memberikan pengetahuan kepada murid berupa mata pelajaran.

“Melainkan juga bertugas mendidik murid, berikan seluruh pengalaman kepada murid, agar murid mendapat pembelajaran,” ujar Rachmat.

Ia juga menegaskan, “guru jangan mudah menghakimi seorang murid karena nakal, tidak sopan, kurang cakap menangkap ilmu, dan sebagainya. Justru guru yang harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka.”

Rachmat mengimbau para guru SMK dan SMK yang mengikuti pelatihan tersebut bisa menyerap semaksimal mungkin materi dan informasi yang sangat bermanfaat untuk kinerjanya di sekolah. “Ini salah satu upaya Pemerintah Aceh mengembangkan kapasitas tak hanya profesionalitas, namun juga kompetensi pedagogik dan akademik.”

Baca juga: Tingkatkan Keterampilan Guru, Disdik Gelar Pelatihan Multimedia

Pemerintah Aceh, ujarnya, terus mengupayakan pengembangan dan pembangunan di sektor pendidikan yang dipayungi oleh Qanun Aceh nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Dijelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru yang mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-1V, kompetensi, dan sertifikasi pendidik.

“Selain itu, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, guru harus meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” terangnya.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait