PM, Langsa – Guru dan dosen memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen.
Demikian disampaikan, Asisten II Pemko Langsa, Abdullah Gade, saat membuka acara seminar nasional dengan tentang perlindungan hukum terhadap guru/dosen dan anak didik, yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke 30, Ikatan Alumni Fakultas Hukum (Ikafahu) Universitas Samudra Langsa, Senin (16/4), di Aula Cakdon Langsa.
“Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h, mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Perlindungan yang dimaksud pada undang-undang tersebut adalah perlindungan hukum, profesi serta keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga guru tenang dalam melaksanakan tugas dan mampu bekerja dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, profesi guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2008, tentang guru, kata dia, guru memiki kebebasan dalam memberikan sangsi kepada peserta didik. Jika peserta didik melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang diterapkan guru.
“Sangsi yang diberikan berupa teguran, peringatan baik lisan maupun tulisan serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan. Namun, kenyataannya saat ini banyak guru yang berurusan dengan hukum hanya gara-gara menerapkan disiplin terhadap peserta didik,” tambahnya.
Karenanya, kata Abdullah Gade, Pemko Langsa menyambut baik seminar ini, sehingga orang tua dan guru semakin paham isi Undang-Undang Nomor:35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Pasal 76A mengenai perbuatan diskriminasi terhadap anak dan pasal 76C jo Pasal 80 mengenai kekerasan terhadap anak. Serta juga, Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1365 KUH Perdata yaitu perbuatan melawan hukum.
“Saya berharap semoga dengan adanya perlindungan bagi guru maka bisa mewujudkan guru sebagai profesi yang terhormat dan bermartabat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ikafahu Unsam Langsa, DR. Darwis Anatami, SH, MH, menyampaikan, kegiatan ini berlangsung selama satu hari, dengan peserta sekitar 100 orang yang terdiri dari guru mulai dati tingkat TK, SD, SMP, SMK dan SMU serta profesi guru dari lembaga kursus komputer dan akademi kesehatan.
Seminar ini sebagai bentuk bakti sosial Ikafahu untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM), terutama untuk profesi guru dan dosen.
“Dalam seminar ini kita menghadirkan dua orang pemateri yakni Wakil Rektor Telkom University Bandung, DR, M, Yahya Arwiyah, SH, MH, dan Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara DR, Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum,” terangnya.
Sedangkan materi yang disampaikan pada seminar antara lain pengetahuan tentang undang undang yang berkaitan dengan profesi guru dan perlindungan hukum kepada guru.
“Harapan kami, melalui seminar nasional ini bisa tercapai suatu kesepakatan bersama antara institusi terkait dalam penegakan hukum melalui MoU,” pungkasnya.()
Belum ada komentar