Gugatan Uang 1000, Akademisi Unsyiah dan UIN Ar-Raniri akan Jadi Saksi Ahli

Gugatan Uang 1000, Akademisi Unsyiah dan UIN Ar-Raniri akan Jadi Saksi Ahli
Asrizal H Asnawi

PM, Banda Aceh – Sidang lanjutan gugatan Asrizal H Asnawi, terhadap Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan gambar pahlawan wanita asal Aceh, Cut Meutia tanpa penutup kepala di uang pecahan Rp 1.000, akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (19/9) mendatang.

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta tersebut, dua universitas negeri di Aceh yakni Universitas Syiah Kuala dan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, akan mengirimkan akademisinya sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Saya sudah berjumpa dengan Prof Farid Wajdi dan Prof Samsul Rizal. Keduanya sangat mendukung gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Keduanya juga setuju untuk mengirimkan dua akademisi untuk saksi ahli,” kata Asrizal, Jumat, (15/9).

Lanjut dia, kedua saksi ahli dari universitas yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti masing-masing Dr Husaini Ibrahim MA dari Unsyiah dan Hermansyah MTh, MHum dari UIN Ar-Raniry.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait