Gugatan Tiong dan Kautsar Digelar Awal September di MK

Gugatan Tiong dan Kautsar Digelar Awal September di MK
Gugatan Tiong dan Kautsar Digelar Awal September di MK

PM, Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan agenda sidang perdana untuk Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan dua anggota DPRA, Samsul Bahri dan Kautsar. Sidang perdana akan digelar pada Selasa 5 September 2017, Pukul 14.00 WIB di Gedung MK.

Dalam surat bernomor 437.61/PAN.MK/8/2017 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Tim Advokasi Gabungan Masyarakat Aceh Peduli UUPA perihal panggilan sidang, persidangan pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Kita sudah dapat (surat panggilan),” ujar Kuasa Hukum Tiong dan Kautsar, Kamaruddin SH, kepada Pikiran Merdeka, Senin, 28 Agustus 2017.

Surat pemberitahuan sidang perdana gugatan Tiong dan Kautsar terhadap uji materil UU Pemilu

Dalam suratnya, MK menjelaskan bahwa pihak penggugat wajib hadir memenuhi panggilan persidangan di MK. Hal ini merujuk ke Pasal 38 ayat (1) Undang-undang No 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Apresiasi DPRA

Mewakili para pengguggat, yakni Kautsar dan Samsul Bahri alias Tiong, Kamaruddin juga memberikan apresiasi kepada DPRA yang telah memasukkan  gugatan ke MK. Meski diakuinya sedikit terlambat, karena kalah cepat dengan gugatan warga negara namun menurutnya tidak perlu dipersoalkan. “Yang penting kita sesama orang Aceh saling menguatkan dan Aceh harus menang. Kekhususan Aceh harus sama-sama kita pertahankan,” tuturnya.

Ia mengakui, permohonan DPRA dengan permohonan yang diajukan kliennya tidak jauh berbeda. Untuk itu ia berharap semoga kedua belah pihak sama-sama saling menguatkan.

“Sejauh ini kita belum berkomunikasi dengan DPRA. Namun, kita memberi peluang kepada mereka karena mereka juga punya hak ketika Aceh diganggu gugat,” pungkasnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BPOM Aceh: Produk Ilegal Berbahaya, Jangan Beli
Kepala Balai Besar BPOM Aceh, Syamsuliani, memegang beberapa produk ilegal yang beredar di masyarakat. Foto : Erwin/PM

BPOM Aceh: Produk Ilegal Berbahaya, Jangan Beli