Gugatan Terhadap Bank Konvensional di Aceh Bakal Disidangkan 5 Januari

WhatsApp Image 2020 12 23 at 19 06 17
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Rabu (23/12/2020). Di laman tersebut, tercantum bahwa perkara Nomor 718/ Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pada 5 Januari 2021 pukul 12.30 WIB. (Ist)

PM, Jakarta – Gugatan terhadap sejumlah bank konvensional di Aceh oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk dalam agenda persidangan.

Hal itu seperti tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada hari ini, Rabu (23/12/2020).

Di laman tersebut, tercantum bahwa perkara Nomor 718/ Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pada 5 Januari 2021 pukul 12.30 WIB.

Safaruddin memastikan akan menghadiri langsung panggilan sidang tersebut. “Insya Allah hadir, , kita juga telah mendapat pemberitahuan melalui email dari PN Jakarta Pusat,” terang Safar.

Sebelumnya, gugatan terhadap Bank Mandiri, BCA dan BRI oleh Safaruddin yang juga ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) provinsi Aceh dilayangkan berkaitan dengan proses penutupan operasional kantor perbankan tersebut di Aceh.

Dalam gugatannya, Safar meminta agar pengadilan memerintahkan ketiga bank tersebut tetap membuka kantor operasional layanan untuk melayani nasabahnya di Aceh. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait