PM, Banda Aceh—Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan Irwandi Yusuf terkait sengketa hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur Aceh, Jumat (4/5) pagi ini. Gubernur Aceh terpilih Zaini Abdullah siap menerima apapun putusan tersebut.
Zaini Abdullah yang berpasangan dengan Muzakir Manaf menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum sengketa hasil pemilihan gubernur itu kepada MK. “Kami siap menerima apa pun keputusan MK nantinya,” kata Zaini Abdullah usai menghadiri diskusi Hari Kebebasan Pers Internasional di Banda Aceh, Kamis (3/5).
Pentolan Partai Aceh itu menegaskan, gugat-menggugat terhadap hasil pemilihan kepala daerah merupakan sesuatu yang biasa dalam berdemokrasi. “Jadi, proses hukum hasil Pemilukada di MK hal yang biasa di negara demokrasi,” katanya. “Dan, menjadi hak MK memutuskannya,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa pemilihan gubernur Aceh diajukan oleh pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan. Mereka menggugat KIP Aceh dan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf karena menilai proses Pilgub Aceh tidak berlangsung demokratis.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK yang dipimpin Mahfud MD memintai keterangan saksi dari pihak pemohon, termohon, dan dari pihak terkait lainnya. Bahkan, dalam persidangan Senin (30/4), Majelis Hakim MK mengkonfrontir keterangan saksi dari kubu Irwandi-Muhyan dan saksi yang diajukan Partai Aceh (PA).
Dalam keterangannya, sejumlah saksi dari kubu Irwandi mengaku mendapat intimidasi dan pemukulan dari anggota serta simpatisan Partai Aceh selama proses pemilihan gubernur/wakil gubernur berlangsung. Sementara 26 orang saksi dari Partai Aceh membantah melakukan intimidasi dan kekerasan selama proses Pemilukada berlangsung.[zal/mkc]
Belum ada komentar