Gugatan Aceh Menang di MK

Gugatan Aceh Menang di MK
Gugatan Aceh Menang di MK

PM, Banda Aceh – Kamis (11/1) siang tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan gugatan yang diajukan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kautsar dan Samsul Bahri bin Amiren.

Gugatan itu terkait permohonan Judicial Review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya pada sidang pamungkas permohonan JR yang dilaksanakan di ruang utama gedung MK, Jakarta ini, pihak MK menyatakan bahwa Pasal 557 ayat (2) dan Pasal 571 pada UU Pemilu itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam rilis yang diterima Pikiran Merdeka, kuasa hukum pemohon, Komaruddin SH menyatakan, kemenangan ini merupakan momen yang menentukan bagi rakyat Aceh.

“Alhamdulillah, kita menang, MK mengembalikan UU Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada rakyat Aceh, artinya, keutuhan undang-undang ini tetap terjaga,” ujarnya mengawali pembicaraan paska sidang pembacaan putusan tersebut.

Komaruddin dalam kesempatan tersebut juga merasa bersyukur atas dukungan rakyat Aceh yang terus mengawal perjuangan UUPA di tingkat nasional.

“Ini adalah kemenangan kita semua, karena kami yang ada di MK hari ini hadir mewakili rakyat Aceh. Syukur mendalam, dimana ini merupakan hasil dari usaha maksimal kita dalam beberapa persidangan sebelumnya dan terutama adalah berkat doa dan dukungan dari seluruh rakyat Aceh. Terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh atas doa dan dukungannya,” lanjut pengacara muda ini.

Selanjutnya, sesuai dengan putusan tersebut, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyesuaikan peraturannya terkait proses pemilu di Aceh,

“Karena MK telah mengembalikan UUPA seperti sediakala, artinya, kewenangan kepemiluan di Aceh tetap seperti yang tercantum dalam UUPA,” pungkas Kamaruddin.

Semula, beberapa pasal yang digugat kedua anggota DPRA tersebut, yaitu pasal 557 dalam UU Pemilu yang mengatur tentang kelembagaan Pemilu di Aceh. Selain itu, juga pasal 571 huruf (d) UU Pemilu yang berisi pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA.

Selain Kautsar, Samsul Bahri dan Komaruddin, pembacaan putusan MK ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat lainnya, Seperti Ketua DPRA Tgk Muharuddin, dari anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, Tgk Anwar, Nurzahri, Ermiadi dan anggota DPR RI dari Dapil Aceh, Firmandez.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201117 WA0010
Pemerintah Aceh dalam pertemuan dengan Ketua Komite Program Jalur Rempah Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Ananto K. Seta, di Biro Isra Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa (17/11/2020). (Foto/Ist)

Ditjen Kebudayaan: Aceh Ujung Tombak Jalur Rempah