PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menggelontorkan dana sebesar Rp 600 juta, untuk menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dana sebesar itu untuk membayar 3 pengacara senior di Aceh, yaitu Muhklis Muhktar, Zaini Djalil dan Baharuddin. Masing-masing mereka mendapatkan jatah dana sebesar Rp 200 juta per orang.
Baca Juga: Ramai-ramai Gugat UU Pemilu
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), DPRA, Murdani mengatakan, anggaran Rp 200 juta per orang tersebut untuk kebutuhan seluruhnya. Baik itu, kebutuhan transportasi, akomodasi, penginapan dan sejumlah kebutuhan persidangan lainnya.
“Itu all in, Rp 200 juta per orang itu semuanya. Itu kalkulasinya sangat murah, karena semua pengacara kita orang Aceh,” ujar Murdani di Banda Aceh, Selasa (3/10), seperti dilansir merdeka.com.
Pihaknya, sambung dia, sudah pernah mencoba mencari pengacara yang ada di Jakarta. namun, Murdani menyebutkan, harganya sangat mahal hingga mencapai Rp 1 miliar lebih. “Sehingga pihaknya memilih pengacara lokal, mengingat keterbatasan anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, bagi anggota dewan yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), akan menggunakan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). “Kami tidak menggunakan anggaran Rp 600 juta itu, kami pakai SPPD dewan seperti biasa,” tukasnya.(mdk)
Belum ada komentar