PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, melakukan penandatanganan MoU tentang pelaksanaan hukum cambuk di Lapas.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di gedung Amel Convention di Banda Aceh, Kamis (12/4). Penandatanganan ini dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kanwilkemankumham Aceh A. Yusfahruddin yang turut disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tampak serius menjalin kerjasama dengan Kemenkumham Aceh, untuk mewacanakan tentang pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar syariat Islam di dalam Lapas.
Rencana ini mendapat menolakan dari sejumlah pihak, karena dinilai pelaksanaan hukum cambuk di lapas tidak akan menjadi efek jera dan akan menciderai penegakan syariat Islam di Aceh.
Selain dilakukan penandatangan MoU tersebut, kedatangan Menkumham Yassona Laoly juga memberikan arahan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia bagi seluruh calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh.
Turut dihadiri sekitar 600 lebih calon PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2018.()
Belum ada komentar