PM, Nagan Raya – Gubernur Aceh, drh. Irwandi Yusuf, menyebutkan, dirinya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang isinya melarang seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh mengekspor CPO mentah keluar daerah Aceh.
“Bukan lagi CPO tapi kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini (Aceh),” ujar Irwandi saat saat meresmikan Kota Suka Makmue sebagai pusat perkantoran Kabupaten Nagan Raya, Selasa (29/8).
Kabupaten Nagan Raya merupakan daerah penghasil CPO terbesar di Aceh. Di mana, per harinya sekitar 150 ton Clude Palm Oil (CPO) yang dikeluarkan dari daerah yang dimekarkan pada tahun 2002 lalu ini.
Gubernur sendiri menginginkan di Aceh bukan hanya dibangun pabrik CPO melainkan Pabrik Refinery (pengolahan kelapa sawit). Hal tersebut karena Irwandi menginginkan Aceh bisa mengekspor langsung produk jadi keluar daerah Aceh.
“Yang saya inginkan bukan CPO, tapi hasil akhir dari CPO ini. Kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini. Nilai tambahnya di Nagan–Aceh, bukan di negara lain,” ujar Irwandi.
Jika sebelumnya Irwandi menegaskan akan membangun pabrik refinery di Aceh Barat Daya, maka Irwandi meminta agar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, menunjukan hasil CPO di daerah tersebut lebih banyak dari Nagan Raya. Jika tidak, Irwandi akan mengalihkan pembangunan pabrik refinery ke Nagan Raya.
“Di sana (Abdya) mungkin kita bangun tapi lebih kecil,” ujar Irwandi.
Rencana pembangunan pabrik refinery akan dimulai pada tahun depan dan ditargetkan akan mulai ekspor pada tahun 2021 mendatang.
Pernyataan Irwandi tersebut merujuk pada sambutan Bupati Nagan Raya, Zulkarnaini. Ia berujar bahwa produksi CPO di Nagan Raya lebih besar dari pada di Abdya. Karena itu, ia meminta agar Pemerintah Aceh juga membangun pabrik serupa yang dijanjikannya di Abdya.(ril)
Belum ada komentar