PM, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat keputusan penetapan penerima dana hibah kepada lembaga atau organisasi di Aceh dalam penanganan Covid-19.
Surat dengan nomor 426/1675/2020 tertanggal 22 Desember 2020 itu ditujukan kepada Ketua DPRA dan Kepala Bappeda Aceh, berisi nama-nama 100 organisasi penerima dana hibah serta besaran jumlah dana yang diberikan.
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh menyebutkan, komposisi penggunaan dana hibah dipakai untuk penanganan Covid-19.
Penerima dana hibah juga wajib melapor dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut kepada Gubernur Aceh, melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan baik berupa fisik maupun keuangan menjadi tanggung jawab penerima hibah,” kata Gubernur Aceh dalam surat keputusan itu.
Pemerintah Aceh, dalam surat itu juga menyebutkan, penyaluran belanja hibah ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pedoman hibah dan Belanja Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh.
Penerimaan dana hibah wajib menggunakan dana tersebut dalam rangka penanganan virus Corona.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang peringatan, penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh.
Besaran dana hibah yang diberikan mulai dari terkecil Rp 20 juta dan terbesar Rp100 juta. Total keseluruhan jumlah besaran dana hibah yang diberikan kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Swasta itu sebesar Rp 9.597.000.000. []
Penulis: Cut Salma
Belum ada komentar