Gubernur Minta Panwas Usut Pelanggaran Pemilukada

Gubernur Minta Panwas Usut Pelanggaran Pemilukada
Gubernur Minta Panwas Usut Pelanggaran Pemilukada

Banda Aceh—Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim meminta panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwas) mengusut setiap pelanggaran yang ditemukan dalam Pemilukada Aceh 2012.

“Saya sering mengatakan dengan meminta Panwas mengusut setiap pelanggaran pilkada, dan dikaji satu persatu serta tidak ada pelanggaran yang ditinggalkan,” kata Tarmizi di Banda Aceh, Rabu (25/4).

Hal tersebut disampaikan Tarmizi A Karim usai melantik Penjabat Bupati Aceh Barat Ridwan Hasan. Pemilukada Aceh Barat akan dilakukan putaran kedua yang diperkirakan berlangsung pertengahan 2012. “Jangan ada pelanggaran pilkada yang tidak diproses. Misalnya kalau ada sebanyak 90 pelanggaran, maka Panwas harus melihat mana yang terbukti atau tidak terbukti. Jadi penting dilakukan pengusutan,” katanya.

Kendati demikian, penjabat gubernur menilai kinerja para Panwas Pemilukada di sejumlah daerah di Aceh sudah bekerja baik sesuai kemampuan mereka masing-masing. “Panwas sudah menyatakan kepada kami bahwa apa yang ditemukan di lapangan itu tidak mereka tutupi. Jadi memberikan apresiasi kinerja Panwas terutama seperti di Kabupaten Gayo Lues,” katanya.

Pemilihan gubernur/wakil gubernur bersamaan bupati/wakil bupati di 17 kabupaten/kota di Aceh berlangsung 9 April 2012. Untuk Pilgub yang diikuti lima pasang, pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dinyatakan sebagai pemenang.

Terkait indikasi keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tim sukses dalam Pemilukada, Tarmizi A Karim menegaskan pihaknya tidak akan menolerir dan akan segera diambil tindakan tegas. “Saya memang telah menerima laporan itu. Karenanya, kami siap memberikan tindakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku terhadap oknum PNS yang terlibat sebagai tim sukses pada Pilkada,” katanya.[ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Di Aceh, Belum Ada Pemantau Pemilu Mendaftar
Anggota Komisioner Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP ) Aceh,, Roby Syahputra (tengah) memperlihatkan kertas suara pemilu legislatif pada rapat pleno penetapan daftar pemilhan umum 2014 di Banda Aceh, Senin (20/1). Rapat Koordinasi yang dihadiri sejumlah anggota partai nasional dan partai lokal itu menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) perubahan Desember 2014 sebanyak 3.315.094 pemilih atau berkurang dari DPT sebelumnya Desember 2013 sebanyak 3.322.152 pemilih. ANTARA FOTO/Ampelsa/14

Di Aceh, Belum Ada Pemantau Pemilu Mendaftar