PM, Banda Aceh – Pemberlakuan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 oleh Gubernur Aceh menuai pro dan kontra. Banyak masyarakat Aceh yang menolak keberadaan Pergub yang mengatur tentang pelaksanaan cambuk bagi pelanggar syariat Islam di dalam lapas.
Penolakan tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Zulfikar, SH. Kepada PIKIRANMERDEKA.CO, politisi Partai Nasdem itu menilai, Pergub tersebut akan berdampak negatif bagi pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Menurut Zulfikar, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf harus mengevalusi kembali Pergub tersebut . “Intinya kita atas nama lembaga dan masyarakat Kabupaten Aceh Besar meminta kepada Gubernur untuk mengevaluasi kembali tentang Pergub (cambuk di dalam lapas), karena ini berkaitan dengan kearifan lokal di Aceh,” tegas Zulfikar, Senin (16/4).
Kata dia, Gubernur Aceh harus betul-betul mempertimbangkan dalam berbagai aspek ketika berbicara soal pelaksaan syariat Islam di Aceh, apakah soal keagamaan atau sosial budaya.
“Berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengarah pada kekhususan Aceh termasuk salah satunya pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, jadi Gubernur harus betul-betul matang dalam melihat sebuah Pergub. Harus melihat beberapa aspek, tentang keagamaan, sosial budaya dan harus betul-betul menjadi pedoman,” jelasnya.
Mengenai alasan Gubernur Aceh memberlakukan Pergub ini salah satunya untuk menjaring investor, Zulfikar menilai, masih ada cara lain yang bisa diterapkan selain memberlakukan hukum cambuk di dalam lapas.
“Ada strategi lain untuk menjaring investor, karena keberadaan Pergub itu tidak terlalu menggangu soal investor. Ketakutan itu terlalu berlebihan, yang penting dibuat secara tegas saja,” ujarnya.
“Kenapa Brunei bisa juga melaksanakan syariat Islam, kenapa kita tidak bisa. Justru Syariat Islam menurut saya telah membedakan Aceh dengan provinsi lain,” tambahnya.
Zulfikar juga menegaskan, penerapan syariat Islam di Aceh tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan kelompok manapun. “Jadi dalam hal kekhusussan ini tidak ada satupun orang atau kelompok yang bisa mengintervensi bagaimana pelaksanaan kekhususan Aceh,” katanya.
Atas nama lembaga, dirinya juga sepakat dengan pernyataaan yang dikeluarkan oleh Wakil Bupati Aceh Besar Husaini A Wahab yang juga secara tegas menolak pelaksanaan hukum cambuk di dalam lapas.
“Kita juga mendukung apa yang pernah disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar, kita tetap konsisten dengan hal itu,” tutupnya.
Baru-baru ini Pemerintah Aceh telah memberlakukan hukum cambuk di dalam lapas, aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 28 Februari 2018. Nantinya ekseskusi cambuk dilakukan di dalam lapas yang juga terbuka bagi masyarakat dan wartawan, namun dinilai eksekusi cambuk di lapas itu terkesan tertutup.()
Belum ada komentar