PM, BANDA ACEH – Ghazali Abbas Adan menilai selama ini Pemerintah Aceh kurang serius memperjuangkan ketentuan pasal 192 UUPA tentang pungutan zakat di aceh menjadi Pengurangan Pajak PPH Terhutang segera dilaksanakan di Aceh. ia berjanji akan memperjuangkan pasal zakat di DPD RI.
Hal itu dikemukakan anggota DPD RI dari Aceh, Ghazali Abbas Adan, membedah pasal 180 dan pasal 192 UUPA tentang zakat sebagai PAD dan pengurang PPH terhutang, di Seketariat DPD RI Perwakilan Provinsi Aceh di Komplek Taman Ratu Safiatuddin, Lamprit (18/11/15).
Menurutnya, selama ini Pemerintah Aceh kurang serius memperjuangkan persoalan zakat dan lebih sibuk memperjuangkan pasal dalam UUPA yang kurang bermanfaat bagi masyarakat Aceh.
“Masalah ini (zakat) selalu diangkat di dalam rapat di DPD,” ujarnya.
Tgk Muhamamd Yus yang hadir sebagai peserta dalam diskusi mengatakan, dirinya tidak sepakat apabila persoalan zakat dikaitkan dengan pajak.
“Zakat dibayar dengan hartanya, bukan dengan pribadinya. Sementara pajak terkait personal. Sehingga jika zakat (ingin) dijadikan PAD perlu didiskusikan lagi,” ujar pria yang akrab disapa Abu Yus ini.
Ia menambahkan, apabila zakat dimasukkan dalam PAD, akan mempersulit masyarakat. “Sementara kalau melalui Baitul Mal, maka bisa dirasakan masyarakat secara langsung tanpa harus menunggu sampai enam tahun mengendap di dalam kas daerah,” tutur Abu Yus.
Amatan wartawan, hadir sebagai pemateri dalam dialog tersebut diantaranya Kadis Syariat Islam Aceh, Prof.Sahrizal Abbas, M. Saman dari Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Heri perwakilan Baitul Mal Aceh, serta tokoh-tokoh lainnya serta sejumlah mahasiswa dari berbagai lembaga. [PM006]
Belum ada komentar