Geuchik Jadi Tersangka dalam Kasus Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur

Geuchik Jadi Tersangka dalam Kasus Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur
Tumpahan minyak mulai disedot.(PM/ALI)

PM, Idi – Polisi menetapkan geuchik (Kepala Desa) sebagai tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Aceh. Dalam kasus ini ada tiga orang lainya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, dalam penyelidikan kasus ledakan sumur minyak tradisional yang terjadi pada Rabu (25/4) dini hari itu, melibatkan tim gabungan, diantaranya Ditkrimsus dan Ditkrimum Polda Aceh, Puslabfor Medan dan Polres Aceh Timur.

Dijelaskan Wahyu, kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial BH (50). Ketiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial FD (34), ZF (39) dan JM (45).

“Para tersangka memiliki peran masing-masing,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018).

Kepala desa itu, sebut Wahyu, berperan sebagai pemberi izin kepada setiap penambang ilegal. Para penambang dikutip setoran yang kemudian masuk ke dalam kas Gampong.

“BH sebagai kepala desa memberikan izin kepada setiap penambang illegal dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dimana dalam SK tersebut dijelaskan setiap penambang dikutip Rp 5 ribu per drum,” terangnya.

Menurut Wahyu, setiap penambang wajib melapor kepada kepala desa. Tidak hanya itu, BH juga dibantu oleh kepala pemuda desa setempat yang berinisial FD (34).

“FD sebagai ketua pemuda membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan setoran dana dari penambang,” tambahnya.

Para tersangka lain, ungkap Wahyu juga memiliki peran sebagai pemodal, yaitu tersangka berinisial ZF. Sementara tersangka JM sebagai pemilik lahan.

“ZF pemilik modal. JM pemilik lahan dimana dia berperan menawarkan kepada penambang untuk melakukan pengeboran minyak di tanahnya dengan harapan mendapat keutungan dari penambangan tersebut. Sementara satu orang lainya berinisial AF yang diketahui sebagai pekerja. Namun AF telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, kata Kapolres pihak kepolisian telah memeriksa 30 orang. Selain itu sejumlah barang bukti ikut diamankan di lokasi kejadian.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ini 3 Nama Calon Sekda Aceh
Dok. cuplikan surat keputusan tim penilai seleksi calon Sekda Aceh. (Ist)

Ini 3 Nama Calon Sekda Aceh