PM, Langsa – Sebanyak 37 muda mudi terjaring razia tim anti maksiat Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) yang diback up oleh Satpol PP dan Polisi Polres Langsa, Minggu (25/2), malam, di salah satu tempat karaoke di Jalan Ahmad Yani tetapnya di Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, Senin (26/2), menuturkan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di lantai 2 cafe itu menyediakan fasilitas karaoke.
Berdasarkan laporan itu, dirinya langsung memerintahkan petugas Dinas Syariat Islam, Polisi Syariah Wilayatul Hisbah diback up oleh Satpol PP dan Polisi Polres Langsa menuju lokasi dan saat tiba di lokasi, petugas langsung naik ke atas ke lantai dua.
“Ternyata benar di lantai dua tersebut para muda mudi yang jumlahnya mencapai lebih kurang 40-an orang sedang berkaraokean, bernyanyi, menari dan berjoget ria bercampur baur laki laki dan perempuan dalam keadaan lampu remang-remang serta perempuan berpakaian super seksi, celana ketat dan tidak menggunakan jilbab, mereka tidak peduli terus berjoget walaupun petugas sudah berada di lantai dua,” ujarnya.
Lalu, saat petugas menghidupkan lampu, muda mudi yang tengah asik berjoget berlarian. Sebanyak 37 orang muda mudi yang terdiri 27 laki laki dan 10 perempuan yang berpakaian super seksi berhasil diamankan petugas.
“Selanjutnya mereka dinaikkan ke mobil patroli satpol PP dan dibawa Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa,” ujarnya.
“Pada umumnya mereka itu adalah pelajar SMA dan SMK dalam wilayah Kota Langsa dan pemuda dari Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Selain pelaku karaokean yang diamankan, petugas Syariat Islam juga mengamankan penjaga karaoke yang bernama Bahroel (31) warga Gampong Jawa,” jelasnya lagi.
“Pemilik karoke yang bernama Marzuki (45) tidak berada di lokasi, yang bersangkutan akan dijemput oleh Polisi WH untuk diminta pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Selain itu, pada malam sama petugas juga mengamankan 20 orang pemuda tanggung yang turut berada di tempat karaokean. “Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan dan intrograsi mereka kita suruh buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya ditandatangani diatas kertas bermaterai dan juga ditandatangani oleh orang tuanya masing-masing. Sebagian besar mereka kita kembalikan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Sementara, bagi ke 17 orang yang diduga ada melakukan khalwat, ikhtilat terus kita dalami kasusnya walaupun telah kita kembalikan kepada orang tuanya masing-masin. Mereka kita kenakan wajib hadir kembali ke Dinas Syariat Islam bersama orang tuanya dan perangkat gampongnya. Sedangkan, untuk penjaga atau pekerja cafe dan pemilknya kita proses sesuai qanun yang berlaku dan tempat usahanya warkop/karaoke segera kita perintahkan untuk ditutup dan dicabut izin usahanya,” pungkasnya.
Belum ada komentar