PM, Langsa – Sat Narkoba Polres Langsa, menggerebek sebuah rumah warga di Gampong Lhok Bani Perumahan Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (11/2) malam, karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap salah seorang penjual ganja berinisial A (32) warga setempat.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Senin (12/2) mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat pemuda melakukan transaksi narkoba jenis ganja.
“Atas informasi itu, kita melakukan penggerebekan dan saat digerebek, pelaku sedang berada di dalam kamarnya dan sedang memaketkan ganja,” sebutnya.
Selain menciduk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 10 paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat 15 gram, 1 paket ganja dengan berat 100 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
Kata Kasat, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa ganja tersebut dibeli dari temannya yang berinisial D (40), (DPO) seharga Rp200.000 dengan berat 1 ons dan rencananya ganja itu akan di jual kembali secara paket kecil.
“Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka D (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa,” tutupnya.()
Belum ada komentar