Gerebek Lapak Judi di Karang Anyar, WH Langsa Amankan Dua Pelaku

Gerebek Lapak Judi di Karang Anyar, WH Langsa Amankan Dua Pelaku
Gerebek Lapak Judi di Karang Anyar, WH Langsa Amankan Dua Pelaku

PM, Langsa – Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan Petugas Dinas Syariat Islam Kota Langsa, menggerebek lapak judi di Warkop Samping Kantor Keuchik Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, menjelang shalat magrib, pada Jumat (5/1), sekitar pukul 18.00 WIB, kemarin, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.

Kepala Dinas Syariat Islam, Ibrahim Latif, Sabtu (6/1) mengatakan, kedua pelaku itu yakni, Subur Hardianto (44), warga Dusun Alue Meuku, Gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro dan Iswandi (50), warga Gampong Alue Gading, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

“Keduanya telah diamankan di Polres Langsa,” sebut Ibrahim Latif, kepada wartawan.

Penggerebekan itu, kata dia, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Gampong Karang Anyar tepatnya di Warkop Samping Kantor Keuchik setempat, berlangsung permainan judi batu domino yang terdiri dari beberapa lapak yang dimainkan dan ditonton oleh banyak orang pada umumnya anak muda dan dewasa.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Ibrahim, dirinya menugaskan satu regu pasukan Wilayatul Hisbah (WH) dan petugas Dinas Syariat Islam untuk menggerebek tempat tersebut.

“Sesampainya di lokasi, WH dan petugas Dinas Syariat Islam langsung mengepung lokasi perjudian itu. Ketika dikepung pelaku judi kucar-kacir melarikan diri, namun dua orang pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti yakni berupa satu set batu domino dan sejumlah uang taruhan sebesar Rp699.000 serta 3 handpone,” ujarnya.

Lalu, pada hari itu juga kedua pelaku tersebut langsung dinaikkan ke mobil patroli WH bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses secara hukum Jinayah yaitu berdasarkan Qanun Nomor: 6 tahun 2014.

Ibrahim Latif berharap kepada geuchik serta perangkat Gampong Karang Anyer, untuk menutup Warkop tersebut yang telah terbukti menyediakan fasilitas judi. Kemudian, kepada pelaku yang lolos melarikan diri, sambung Ibrahim Latif, supaya segera menyerahkan diri kepada petugas atau kepada geuchik setempat untuk mempertanggungkan perbuatannya.

“Apabila mereka tidak menyerahkan diri, maka petugas akan terus mencarinya, dan identitas pelaku telah kita ketahui,” tambahnya.

Lanjutnya, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan Petugas Dinas Syariat Islam tidak pernah berhenti dalam upaya memberantas segala bentuk judi, dan perbuatan maksiat lainnya dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa.

“Kita sangat berharap keuchik, perangkat gampong serta tokoh masyarakat untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas judi, khamar (miras), khalwat, mesum, zina dan segala bentuk kemaksiatan lainnya yang melanggar hukum syariat islam,” ungkapnya.

“Dalam penegakan hukum syariat Islam, kita tidak tebang pilih, siapapun yang tertangkap dan terbukti melanggar hukum syariat Islam pasti akan diproses dan dihukum cambuk,” tandas Ibrahim Latif.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait