PM, Banda Aceh-Pembebasan lahan pembangunan Stadion Olah Raga dan Puskesmas di Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, terindikasi mark-up. Proyek senilai Rp11, 6 miliar yang dibiayai dana Otonomi Khusus (Otsus) 2009-2012 itu terjadi masa pemerintahan Husen Yusuf.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani mengatakan, modus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan kedua sarana tersebut dengan cara menggelembungkan harga tanah hingga sembilan kali lipat oleh panitia (tim sembilan).
Askhalani menyebutkan harga tanah untuk pembangunan Puskesmas seluas 2,7 hektar dilaporkan panitia Rp190 ribu permeter. Sementara harga tanah di sana berkisar Rp 20 ribu permeter. Begitu juga harga tanah untuk Stadion Olah Raga seluas 7,8 hektar, panitia menggelembungkan harga dari Rp15 ribu permeter menjadi Rp80 ribu permeter.
“Akibat penggelembungan harga ini, negara dirugikan Rp9,8 miliar,” kata Askhalani kepada wartawan, Senin (10/02/14).
Tidak hanya menggelembungkan harga, panitia juga memanipulasi nama desa lokasi pembangunan dua proyek tersebut. Dalam dokumen panitia, lahan yang dibebaskan itu berada di Desa Limau Purut, Kecamatan Kluet Utara, padahal lokasi tanahnya berada di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara.
“Mereka memanipulasi nama Desa Limau Purut karena berada di dekat Kota Fajar sehingga harga tanah lebih mahal,” katanya.
Menurut Askhalani, pembebasan lahan tersebut merupakan tanggung jawab Bupati Aceh Selatan yang waktu itu dijabat Husen Yusuf. Selain sebagai pengambil kebijakan, dia juga yang menandatangani akte jual beli lahan tersebut.
GeRAK Aceh dalam bulan ini akan melaporkan kasus pembebasan lahan oleh Pemkab Aceh Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami meragukan kinerja penyidik di Aceh sehingga kami melaporkan kasus ini ke KPK,” tegas Askhalani. (PM-016)
Belum ada komentar