Geledah Kemenag, Penyidik Kejati Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Kemenag, Penyidik Kejati Sita Sejumlah Dokumen
Foto: Penyidik Kejati Aceh menggeledah Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (2/8) terkait kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015 senilai Rp 1,1 Milliar. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. (PM/Ali)

PM, Banda Aceh – Tim Satgassus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita sejumlah dokumen saat menggeledah beberapa ruangan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Kamis (2/8).

Menurut amatan media, sejak pukul 10 pagi tampak sejumlah penyidik yang memakai rompi merah hitam keluar masuk ruangan di beberapa gedung yang ada di Kanwil Kemenag Aceh. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dimasukan ke dalam box dan koper. Dokumen tersebut lalu dibawa ke dalam sebuah mobil warna hitam.

Foto: Penyidik Kejati Aceh menggeledah Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (2/8) terkait kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015 senilai Rp 1,1 Milliar. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. (Ist)

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh, Rahmatsyah saat dikonfirmasi awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kanwil Kemenag Aceh.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait perencanaan dan pembangunan gedung Kemenag Aceh tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APBN dengan anggaran sebesar Rp 1,1 milliar,” kata Rahmad, Kamis (2/8).

Foto: Penyidik Kejati Aceh menggeledah Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (2/8) terkait kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015 senilai Rp 1,1 Milliar. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. (PM/Ali)

Dia menuturkan, penyidik Kejati juga menyita dokumen penting di sejumlah ruangan. Ruang yang digeledah dan disegel di antaranya, ruang unit layanan usaha (ULP), ruang keuangan, ruang tata usaha dan ruang Sub Bagian Umum.

“Tadi jam 10.00 WIB, kita menyegel empat ruangan di Kanwil Kemenag Aceh. Setelah disegel dilakukan penggeledahan. Tujuannya supaya tidak keluar masuk orang dan dokumen,” ujar Rahmad.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu HS dan Y.

“Jaksa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial Y selaku pejabat pembuat komitmen dan HS selaku Direktur Utama PT. SN rekanan pada proyek perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh,” jelasnya.

Namun, tambah Rahmad, kedua tersangka itu hingga kini belum ditahan. “Belum kita tahan,” katanya.

Pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari BPK terkait jumlah kerugian negara dalam kasus ini. “Kerugian negara belum dipastikan. Penggeledahan ini berkaitan dengan mencari dokumen untuk melengkapi apa yang dibutuhkan oleh BPK sebagai auditor,” pungkasnya.

Reporter: Ali

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BNPB Memprediksi Bencana Alam di Tahun 2019
Dok. Tanah dan pemukiman yang hancur pasca bencana alam gempa bumi melanda Palu, September 2018. (Foto: Kompas)

BNPB Memprediksi Bencana Alam di Tahun 2019