Gelar Kontes Langgar Syariat, Grand Nangroe Hotel Minta Maaf

Gelar Kontes Langgar Syariat, Grand Nangroe Hotel Minta Maaf
Safaruddin, pengacara Grand Nangroe Hotel, memberikan keterangan pers.

PM, Banda Aceh – Terkait acara ilegal bertajuk Kontes Indonesia Model @Hunt 2016 yang digerebek Walikota Banda Aceh pada Minggu (28/2) lalu di Grand Nanggroe Hotel, pihak manajemen hotel menyampaikan permohonan maaf.

Permohonan maaf itu disampaikan dalam konferensi pers di balai kota yang disaksikan Walikota Banda Aceh Illiza Sa`aduddin Djamal dan Ketua MPU Banda Aceh Tgk H Karim Syekh.

Manajemen Grand Nanggroe Hotel melalui pengacaranya, Safaruddin SH mengatakan pihaknya ke depan akan lebih selektif dalam menyewakan tempat untuk segala kegiatan agar tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Pihak hotel berjanji, apabila ke depan melanggar syariat lagi, mereka siap menerima sanksi.

Saat penggerebekan kontes model tersebut, jelas Safaruddin, pihak manajemen tidak berada di tempat karena sedang berlibur. “Mereka sebenarnya tidak mengetahui acara tersebut, ternyata melanggar Syariat Islam,” katanya.

Sebenarnya, menurut dia, hotel tersebut sudah bersyariah. “Kita hanya menunggu peraturan syariah yang lebih upgrade lagi dari Pemerintah Kota Banda Aceh,” ungkap pria yang juga menjabat Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ini.

Manajemen hotel mengakui, bahwa pihak penyelenggara kontes tersebut belum melunasi biaya sewa tempat hingga saat ini. “Bahkan, ketua panitianya sudah tidak berada di Banda Aceh lagi,” ungkapnya.

Atas insiden itu, Ketua MPU Banda Aceh Tgk H Karim Syekh mengimbau semua pihak agar dalam melakukan kegiatan apapun tidak melanggar Syariat Islam. “Banda Aceh adalah Kota Madani, isinya pelaksanaan Syariat Islam secara utuh dan berkewajiban melaksanakan syariat. Sedangkan pemerintah wajib memberi perlindungan terhadap pelaksanaan syariat Islam,” ungkap Karim.

Ditegaskannya, hotel juga harus memberi kemudahan untuk pelaksanaan syariat Islam. “Hotel tidak boleh menjadi tempat maksiat, maisir, khamar, narkoba hingga kegiatan berbau LGBT.  Juga mewajibkan memintakan buku nikah bagi tamu yang membawa pasangan. Warga Banda Aceh sangat sensitf terhadap isu-isu ini. Sebelum sensitifitas itu muncul, maka redamlah,” harap Tgk Karim.

Sementara itu, Illiza  menyatakan aktifitas wisata termasuk pelayanan hotel-hotel di Banda Aceh harus sesuai syariat. “Kita ingin hotel harus bersyariah, mereka harus menyesesuaikan dengan kekhususan Aceh yang menerapkan syariat Islam, seperti pakaian pegawainya, menyediakan Al-Quran dan sajadah di kamar,” ujar Illiza.

Meski sudah menandatangai perjanjian, Illiza menegaskan, pihaknya akan tetap memanggil pihak penyelenggara untuk memberikan penjelasan kepada pemerintah. “Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan mem-blacklist penyelenggara dan tidak akan pernah memberikan izin mereka beroperasi di Banda Aceh,” tegasnya.

Di akhir acara, pihak manajemen Hotel Hotel Grand Nanggroe yang diwakili oleh Operasional Manager (OP) M Hartanto Budiman menandatangani surat pernyataan yang isinya berupa perjanjian pihak hotel tidak akan menyewakan fasilitas terhadap penyelenggaran kegiatan hiburan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Surat pernyataan ini juga ditandatangani oleh Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk H Karim Syekh, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Mairul Hazami  dan Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi. Mereka masing-masing sebagai saksi.[PM002]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait