Gejolak Semen Laweung

Cover Semen Laweung
Cover Tabloid Pikiran Merdeka edisi 187, Tipu tipu Semen Laweung. (Nurhadi)

Pendirian pabrik semen di Laweung, Pidie, bergejolak tiada akhir. Dari persoalan pembebasan lahan hingga ancaman kerusakan alam menjadi alasan penentangan warga.

Ilyas bercerita tentang tanah kelahirannya, Gampong Kareung. Desa yang letaknya di Kecamatan Batee, Pidie, ini sejak lama dikenal memiliki kerekatan historis dengan tetangganya di Kecamatan Muara Tiga. Ada kekerabatan silsilah keluarga yang hingga kini mengaitkan mereka.

Wilayah pegunungan yang menaungi kedua kecamatan ini juga terbilang sangat subur. Masyarakat memanfaatkan bentangan lahan untuk melepas ternak kambing dan lembu, selain itu juga bercocok tanam cabai dan juga kacang. Mata pencaharian itu terus dijalani masyarakat yang tersebar di puluhan desa yang berada di dua kecamatan tersebut. Pemandangan inilah yang sehari-hari tampak dan terus terngiang di benak Ilyas.

Beberapa tahun sempat meninggalkan tanah Batee menuju Banda Aceh untuk menyelesaikan kuliah, Ilyas tak sempat lagi mendengar banyak ihwal dari kampung halamannya. Hanya desas-desus dari beberapa tetua gampong perihal kedatangan industri semen di sana.

“Ketika itu masih tahun 1990-an,” kata Ilyas, masih mengingat-ingat tahun tepatnya. Namun yang ia dengar sendiri, perusahaan industri itu mulai melakukan sejumlah penelitian hingga menemui kecocokan untuk menambang di kawasan tersebut. Sejak itu pula pendekatan ke masyarakat di sejumlah desa dijajaki pihak perusahaan.

“Mereka mulai membuka hubungan dengan beberapa geuchik, seperti di Gampong Kulee, Gampong Cot, dan juga gampong tempat tinggal saya, di Kareung yang waktu itu dipimpin Tengku Usman,” tutur Ilyas saat ditemui Pikiran Merdeka, Sabtu (12/8).

Baca Juga Tipu Tipu Semen Laweung

Runutnya, kedatangan perusahaan itu diperjelas dengan beberapa surat yang masih ia simpan. Fotokopian sertifikat HGU, salah satunya Surat Rekomendasi yang berkop Pemerintah Kabupaten Dati II Pidie, Kecamatan Batee, Desa Kareueng. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Geuchik Gampong Kareueng, Abdullah tidak berkeberatan dan mendukung sepenuhnya rencana pembukaan lahan penambangan bahan galian golongan ‘C’ batu gamping di kawasan Gle Tongkop.

“Surat ini tertanggal 28 Desember tahun 1994, perusahaan yang meminta rekomendasi itu PT Samana Citra Agung,” kata Ilyas seraya menunjuk alinea pertama surat yang dibuat menggunakan mesin tik itu.

Sengkarut Dana Kerahiman Semen Laweung

Pembangunan Pabrik Semen Dihentikan Sementara

Bermodal persetujuan pimpinan gampong, tak serta merta memuluskan langkah PT Samana Citra Agung (SCA) menapak tanah Batee. Pada 25 Oktober 1995, Camat Batee meminta aparatur gampong Kareueng untuk mendampingi panitia pengukuran lokasi lahan untuk pabrik semen SCA. Sementara pengukuran sudah dilakukan empat hari sebelumnya. Dari situ pihak gampong mengendus adanya kejanggalan.

“Sebelum panitia tersebut menjalankan tugasnya, seharusnya terlebih dahulu memberitahukan gampong satu minggu sebelumnya,” ujar Ilyas.

Pihak Gampong Kareueng yang diwakili geuchik, sekdes, mantan geuchik, imam meunasah, serta unsur pemuda saat itu butuh kejelasan dalam pembuatan lokasi lahan yang menjadi objek pembangunan pabrik SCA kelak. Hal ini untuk mencegah adanya kerugian di kedua belah pihak, maka harus dijelaskan batas-batas wilayah tersebut. Pihaknya pun melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sebulan kemudian, perihal yang sama ia layangkan ke Bupati Pidie.

Tipu-tipu di Semen Laweung

DPRA Diminta Bentuk Pansus

“Sampai saat itu pihak Gampong Kareueng belum menerima satu surat pun atas tanah yang terkena pembangunan pabrik semen SCA, khususnya yang berada di kawasan Kareueng, di mana secara Undang-Undang setiap lokasi tanah yang menjadi objek pengeluaran sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib ditandatangani oleh kepala desa yang bersangkutan,” kata Ilyas meniru isi surat permohonan mereka kepada Bupati Pidie kala itu.

Tahun 1996, Ilyas mulai memberanikan diri bersama sejumlah perangkat gampong meminta pihak perusahaan dan beberapa pejabat untuk melakukan peninjauan. “Setelah dikumpulkan, semua lahan tersebut, diperkirakan ada 60 hektar, lalu dibayar,” katanya.

Mereka pun menerima uang ganti rugi yang diberikan perusahaan, lalu dibagikan ke warga. Saat itu, aku Ilyas, ia berasumsi lahan kebun lainnya tak masuk wilayah tambang. “Klaimnya kita tidak tahu, karena tidak dilibatkan pada saat pengukuran,” ujar Ilyas lagi.

Tak ada kejelasan bagaimana akhir dari sengkarut penetapan lahan, pada tanggal 8 Januari 1998, BPN menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU). Di dalamnya telah menetapkan Desa Cot dan Desa Kulee yang berada di Kecamatan Muara Tiga dan Batee seluas 9.343.700 meter persegi sebagai tanah kebun yang bakal dipergunakan untuk penambangan batu gamping oleh SCA.

Rekomendasi Sebelum Pabrik Berdiri

Adendum Ragu-ragu PT SIA

“Saya kaget, kenapa tidak tertera Gampong Kareueng dalam sertifikat hak pakai itu,” kata Ilyas. Terlebih, ia menyebut dalam proses pembebasan lahan, tidak semua ganti rugi tuntas. Ada beberapa lahan yang dibeli, namun banyak juga lahan yang diklaim begitu saja tanpa proses ganti rugi.

Saat itu, sambungnya, masyarakat beranggapan penggunaan lahan untuk ekspor bahan mentah, bukan untuk pabrik produksi. “Masyarakat waktu itu tak ingin ambil pusing, cenderung pasrah. Masa itu kan sedang konflik, pos penjagaan dimana-mana, jangan kan menjaga tanah, kalau anggota keluarga kami diambil saja kami tak bisa apa-apa,” ujar Ilyas.

Foto: Istimewa

PUNCAK KISRUH

Pada 27 Mei 2015, PT Semen Indonesia Tbk melalui Direktur Pengembangan Usaha dan Strategi Bisnis mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT SCA di Banda Aceh. Surat terkait pembangunan pabrik semen terpadu di Aceh tersebut juga ditembuskan ke Dinas Bina Marga Aceh.

Surat tersebut menindaklanjuti keterangan dari Dirut SCA beberapa pekan sebelumnya perihal rencana pemindahan jalan karena PT SI menyampaikan telah siap membangun pabrik semen. SCA diminta segera merealisasikan dan berkoordinasi dengan Bina Marga Aceh untuk proses pemindahaan jalan tersebut.

Tukar guling yang dimintai PT SCA semula merupakan ekses dari lokasi areal pabrik semen yang ternyata dilintasi jalan provinsi Kreung Raya–Laweung, yang terletak antara Gampong Cot dan Gampong Kulee yang terpaut sepanjang 10 kilometer. Pemindahan jalan tersebut bertujuan agar kegiatan pertambangan terhindar dari lalu lintas umum.

Dinas Bina Marga Aceh kemudian merespon, pihaknya tak berwenang melakukan tugar guling jalan. “Karena ruas jalan itu aset Pemerintah Aceh, kami sarankan untuk berkoordinasi dengan Gubernur Aceh,” tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Cipta Marga, Anwar.

Ia juga menambahkan, selama proses tukar guling belum memiliki ketetapan dan status jalan belum berubah, Dinas Bina Marga berkewajiban merawat dan meningkatkan ruas jalan tersebut demi kepentingan umum.

Baca: Sisi Buruk Pertambangan Dalam Lakon

Berlanjut pada tanggal 30 Juli 2015, Dirut SCA Deni Fahlevi lalu menyurati Gubernur Aceh. Ia meminta gubernur merealisasikan pemindahan jalan sepanjang 10 km tersebut. Menariknya, ia menyebut bahwa Dinas Marga dapat melaksanakan teknis pemindahan jalan tersebut. Padahal, Dinas Bina Marga terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak berwenang.

Masyarakat yang mengetahui hal tersebut langsung mengambil tindakan. Forum Keuchik Muara Tiga pernah melayangkan surat kepada beberapa pihak seperti Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Bina Marga Aceh, dan Muspida Pidie. Surat tersebut berisi keberatan warga terhadap pemindahan/tukar guling jalan provinsi yang berlokasi antara Gampong Cot dengan Gampong Kule di Batee.

Dalam surat tersebut, forum menyebut sebuah surat yang diajukan PT SCA kepada Gubernur Aceh nomor 091/SCA/VII/2015 terkait rencana tukar guling tersebut. Forum menyebutkan adanya penundaan pengerjaan jalan provinsi tersebut oleh rekanan pemenang tender PT Piyeung Jaya Perkasa, padahal telah dianggarkan dalam APBA 2015. Karena itu, mereka pun meminta kepada Gubernur Aceh menindaklanjuti tuntutan tersebut, yakni dengan tidak menyetujui tukar guling.

Bara di Lahan Pabrik

Audiensi Peulaba ke DPRA

Adapun alasan yang dikemukakan warga dalam surat itu, lantaran ruas jalan yang dimaksud selama ini menghubungkan dua kecamatan dan sangat mereka butuhkan. Selain itu, ruas jalan tersebut menjadi akses ke tempat wisata sejarah dan religi Guha Tujoh yang menjadi kebanggaan masyarakat Laweung.

Lain lagi dengan persoalan pembebasan lahan yang tak kunjung tuntas, kisruh yang timbul makin besar. Pada 30 Juli 2016, massa dari Gampong Cot dan Gampong Kulee kian gencar memprotes pembangunan pabrik semen PT SCA. Aksi anarkis pun tak terhindarkan. Puncaknya, massa membakar mobil dan sejumlah fasilitas milik Samana seperti tangki air dan barak pekerja.

Satu tahun kemudian, massa kembali memprotes pabrik PT SCA dengan memblokir akses jalan ke pabrik tersebut. Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan warga agar Samana menepati janjinya untuk menyelesaikan masalah lahan yang belum usai. Mereka menegaskan, bahwa aksi tersebut tidak bermaksud penolakan terhadap keberadaan pabrik, namun menuntut agar semua persoalan antara warga dan perusahaan diselesaikan.

Sertifikat BPN yang terbit pada tahun 1998 itu baru diterima Ilyas paska sejumlah kisruh tersebut. Di Forum Pendataan dan Penyelamatan Aset (FPPA) Gampong Kareung Kecamatan Batee, Ilyas sebagai ketua bidang Teknis Kelayakan dan Hukum pun mengurai beberapa upaya yang coba ia lakukan. Salah satunya FPPA menyurati BPN tingkat kabupaten dan provinsi.

“FPPA terbentuk atas dasar kebersamaan dalam menuntut hak-hak yang belum tuntas atas sejumlah penguasaan aset/tanah gampong di wilayah gampong Kareung, dimana aset tersebut telah dikuasai PT SCA sejak tahun 1993 melalui sertifikasi HGU nomor 803/Hp/BPN/1997,” lanjut Ilyas.

Ada beberapa hal yang mereka kemukakan dalam surat tersebut. Terkait sertifikat, ada sejumlah lahan yang tidak disebut secara jelas berada dalam kawasan Gampong Kareung, yang secara administratif tanah tersebut memang berada di gampong itu. “Ini sangat merugikan kami secara finansial,” katanya.

Seteru Pewaris Samana

Poin lainnya, FPPA mengulas penetapan dan pengukuran lahan yang pernah dilakukan SCA pada 1993 silam yang tidak melibatkan masyarakat setempat. Dan yang makin mengecewakan pihak gampong, lanjut Ilyas, adalah lahan seluas 320 hektar yang dikuasai PT SCA saat itu dengan HGU nya dicantumkan dalam gampong lain. Padahal secara geografis lahan itu berada dalam wilayah administratif gampong Kareung.

“Maka ini perlu ditinjau ulang, agar tidak terjadi sengketa yang berkesinambungan ke depannya,” tutup Ilyas.[]

Reporter: Fuadi Mardhatillah

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait