Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana yang Jadi Kantor Partai Berkarya Disita

Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana yang Jadi Kantor Partai Berkarya Disita
Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana yang Jadi Kantor Partai Berkarya Disita

PM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana. Gedung tersebut saat ini menjadi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diketuai oleh Tommy Soeharto.

“Sudah resmi dilakukan penyitaan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan PN Jakarta Selatan, Achmaf Guntur, melalui pesan singkat, pada Senin, 19 November 2018.

Guntur menjelaskan penyitaan gedung yang kini menjadi kantor DPP Partai Gerindra itu dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana. Terkait nilai aset gedung, kata Guntur, masih akan menunggu hasil penilaian dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk.

Yayasan Supersemar sebelumnya digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Pada tingkat pertama, 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun, ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Sebelum penyitaan terhadap Gedung Granadi, PN Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.

Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara. | Tempo

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

UU Pemilu Disahkan di Tengah Sengketa  
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan Laporan pandangan Pemerintah pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU Pemilu. Foto: Liputan6

UU Pemilu Disahkan di Tengah Sengketa