Gara-gara Komentari Pengeboman di Surabaya, IRT asal Banda Aceh Diamankan Polisi

Gara-gara Komentari Pengeboman di Surabaya, IRT asal Banda Aceh Diamankan Polisi
Gara-gara Komentari Pengeboman di Surabaya, IRT asal Banda Aceh Diamankan Polisi

PM, Banda Aceh – Direkrtorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, mengamankan satu orang wanita terkait tindak pidana dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Pelaku yang diketahui berinisial WF (37) warag Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh itu menulis komentar di akun Facebooknya. Diduga postingan tersebut mengandung unsur SARA.

Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar mengatakan, WF merupakan seorang ibu rumah tangga yang diketahui kelahiran Surabaya.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan SARA melalui media sosial facebook dan kemudian diamankan petugas Ditreskrimsus pada Senin (14/5/2018) sekira pukul 11.45 WIB,”kata Misbah saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).

Misbah menjelaskan, yang membuat pelaku harus berurusan dengan penegak hukum dikarenakan di dalam sebuah postingan, pelaku telah menulis sebuah komentar tentang peristiwa kerusuhan di Mako Brimob dan pengeboman di Surabaya.

“Pada tanggal 13 Mei 2018 sekira pkl 09.00 WIB terduga pelaku SARA membagikan postingan terkait dengan rusuhnya Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain. Kemudian di dalam postingannya tersebut terdapat komentar dari teman facebook terduga dengan inisial LFY dengan kata-kata “iya mbak, ini barusan ada bom di gereja Santa Maria, Ngagel Surabaya mbak” lalu terduga pelaku membalas komentar seperti ini “ya say.. memang halal darah orang kafir say,” ungkap Misbah merincikan postingan yang ditulis terduga pelaku.

Lanjut Misbah, kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 dan IMEI : 863440032179008, kemudian 1 buah Simcard dg nomor 081269030550. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku meliputi Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dg UU RI No. 19/2016 perubahan atas UU RI No. 11/2008 ttg ITE, kata Kabid Humas,” tegasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1000597939
Pj Gubernur Aceh Bustami, didampingi Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, meninjau lokasi persiapan untuk venue cabor paralayang PON XXI, di Bukit Dirgantara, Desa Lamtanjong, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Jumat, (7/6/2024). [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Tinjau Progres Persiapan Tiga Venue PON di Aceh Besar