PM, Aceh Selatan – Mantan keuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara HT Arbet Banta, menggugat Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Gugatan itu didaftarkan oleh Arbet pada Selasa (3/10) kemarin dengan nomor perkara 24/G/2017/PTUN.BNA. Arbet menggugat orang nomor satu di Aceh Selatan itu karena dirinya tidak terima atas diberhentikannya dari jabatan keuchik.
Arbet diberhentikan oleh HT Sama Indra dari jabatannya terhitung tanggal 27 September 2017 lalu, sesuai dengan surat bernomor 594 tahun 2017 Tentang Pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Pejabat Keuchik Krueng Batu, Darman SE.
Dalam materi gugatannya, Arbet meminta majelis hakim mencabut surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 594 tahun 2017 tertanggal 27 September 2017 tersebut.
“Saya menilai ada yang keliru dari keputusan bupati karena tidak sesuai aturan. Jadi kita coba ambil langkah dengan menggugat ke PTUN untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.
“Kalaupun nanti tidak dikabulkan tidak masalah paling tidak kita sudah puas dengan upaya yang kita lakukan,” tambah Arbet Banta Rabu (4/10/) malam.
Seperti diketahui, Bupati Aceh Selatan melalui SK Nomor 594 Tahun 2017 tertanggal 27 September 2017 dengan pertimbangan adanya surat Camat Kluet Utara, H. Zainal A SE untuk meminta ditetapkannya pejabat keuchik Krueng Batu dan rapat Forkopimda memberhentikan Keuchik Krueng Batu, HT Arbet Banta dan mengangkat Darman SE sebagai pejabat Keuchik.()
Belum ada komentar