Galian C Ilegal Rusak Lingkungan, Warga Juli Lawan Pemerintah dan Pengusaha

Pamflet Larangan Melakukan Galian C di Gampong Juli Keude Dua (Foto PM/Zoel Sopan)
Pamflet Larangan Melakukan Galian C di Gampong Juli Keude Dua (Foto PM/Zoel Sopan)

Aktivitas galian C di Kecamatan Juli sangat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat, sementara pemerintah malah memberi izin usaha penambangan batuan tersebut. 

Sudah hampir setengah dekade aktivitas galian C ilegal di pemukiman warga di Dusun Timu Gampong Juli Keude Dua Kecamatan Juli, Bireuen, mengganggu kelangsungan hidup masyarakat setempat.

Hilman, warga Dusun Timu Gampong Juli Keude Dua, Jumat (19/08/16), mengatakan,  usaha galian C di Kecamatan Juli sudah beroperasi sejak 2012 Gampong Krueng Juli. “Sejak beroperasi, pengusahanya tidak pernah meminta izin kepada warga sekitar,” katanya kepada Pikiran Merdeka.

Padahal, tambahnya, aktivitas galian C itu terletak 200 meter dari perumahan warga. Akibatnya air beserta lumpur mengalir ke sebagian rumah warga ketika musim hujan karena lokasi penambangan berada di perbukitan. “Beberapa warga terjatuh karena kondisi jalan yang berlumpur,” kisahnya.

Jika di musim kemarau, sebutnya, lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil galian C mengepulkan debu yang mengganggu pernafasan masyarakat.

Selain itu, warga juga terpaksa menutup jendela rumah di siang hari dan tidak bisa menjemur pakaian di luar rumah.

Penderitaan warga akibat galian C juga terasa di segi sanitasi. Pasalnya, sebut Hilman, air sumur menjadi keruh yang diduga akibat penggalian batuan gunung di lokasi galian C.

Sederetan dampak tersebut mengakibatkan warga Juli Keude Dua menemui Geusyik Keude Dua. Mereka mengadukan keluhan tersebut.

Upaya warga itu melahirkan surat bernomor 83/2004/11/2016 perihal permohonan penutupan aktivitas penambangan galian C di Dusun Timu Gampong Juli Keude Dua, tertanggal 22 Februari 2016.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Bireuen, ditembuskan ke Kapolres Bireuen, Kepala Dinas Pengairan Pertambangan dan Energi, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan, Kepala KP2TSP, Camat Juli, Danramil Juli dan Kapolsek Juli.

Dalam surat itu, warga menolak adanya aktivitas galian C tersebut karena mengganggu dan merusak lingkungan warga. Dinas Pengairan Pertambangan dan Energi Bireuen meresponnya dengan membalas surat bernomor 545/264 perihal penghentian kegiatan penambangan bahan mineral bukan logam dan batuan (galian C).

Surat itu ditujukan ke Edi Saputra Ibrahim dan Sofyan, pengusaha galian C di Gampong Juli Keude Dua. Ditembuskan juga kepada Bupati Bireuen, DPRK Kabupaten Bireuen, Kapolres Bireuen, Inspektorat Bireuen, Kasatpol PP/WH, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, KP2TSP Bireuen, Camat Juli, Kapolsek Juli, Danramil Juli dan Kepala Desa Juli Keude Dua.

Dalam surat itu, kedua pengusaha tersebut diminta menutup aktivitas Galian C di Dusun Timu Juli Keude Dua.

Namun menurut Hilman, pihak pengusaha tak meresponnya. Bahkan aktivitas galian C masih tetap beroperasi. Akibatnya, warga kembali mengadu ke keuchik. Surat dari keuchik pun kembali dilayangkan, bernomor 279/2004/V/2016.

Tertanggal 13 Juni 2016, surat itu ditujukan kepada Bupati Bireuen, Kapolres Bireuen, Dandim 0111 Bireuen, Camat Juli, Kapolsek Juli dan Danramil Juli. Berisikan permohonan penutupan aktivitas galian C di Juli Keude Dua.

Dua hari kemudian, Dinas Pengairan Pertambangan dan Energi Bireuen meresponnya dengan surat yang ditujukan ke Camat Juli dengan nomor 545/345 perihal penghentian galian C dengan tembusan yang sama.

Desakan yang bertubi-tubi itu, sebut Hilman, pengelola galian C menggeser lokasi penambangan ke Gampong Mon Jimjim, desa tetangga Juli Keude Dua.

Namun peralihan lokasi tak menghilangkan penderitaan masyarakat. Sebab jalan yang dilalui oleh truk pengangkut hasil tambang masih menggunakan jalan yang sama, sehingga dampak debu masih saja dirasakan oleh warga yang rumahnya berada di pinggir jalan.

MENIMBUN TANAH WARISAN

Bukan hanya persoalan lingkungan, aktivitas galian itu juga menimbulkan masalah lain. Pengusaha itu dianggap mengeksploitasi tanah peninggalan Wak Man yang tak memiliki ahli waris. Sepeninggal pemilik, tanah itu menjadi tanah Baitul Mal yang dikelola pihak gampong.

Aminah, tetangga Wak Man menceritakan, Wak Man merupakan warga transmigrasi asal Jawa yang bernama asli Tugiman. Dia memiliki tanah sekitar 4 ha. Namun pada 1980 Tugiman meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris, sehingga tanah peninggalannya dikelola oleh pihak gampong sebagai tanah Baitul Mal.

Lanjut ke Halaman 2…

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SAH, Dahlan Gantikan Makhrum Tahir di DPRA
Penyumpahan Dahlan menjadi anggota DPRA oleh Tgk Muharuddin, Senin (13/11/2017) | (foto : Suryadi KTB)

SAH, Dahlan Gantikan Makhrum Tahir di DPRA