Gaji Petugas Pasar Banda Aceh Tertunggak hingga 5 Bulan, Dewan Minta PJ Wali Kota Segera Bertindak

Sejumlah petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahira mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk mengadu perihal gaji yang belum kunjung dibayar kepada Dewan, Senin (30/12/2024). Foto: Humas DPRK Banda Aceh.
Sejumlah petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahira mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk mengadu perihal gaji yang belum kunjung dibayar kepada Dewan, Senin (30/12/2024). Foto: Humas DPRK Banda Aceh.

PM, Banda Aceh – Sejumlah petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahira mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Senin (30/12/2024) untuk mengadukan gaji yang belum dibayarkan selama 3 hingga 5 bulan. Mereka diterima oleh Teuku Arief Khalifah, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, di lantai III gedung DPRK sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam audiensi tersebut, Arief Khalifah menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para petugas pasar, termasuk Satgas, petugas kebersihan, dan petugas parkir, yang bergantung sepenuhnya pada gaji sebagai sumber pendapatan.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini dan meminta PJ Wali Kota untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Petugas Pasar Almahira Lamdingin menunggak pembayaran selama 3 bulan, sementara petugas Pasar Aceh belum menerima gaji hampir 5 bulan,” tegas Arief Khalifah.

Retribusi Normal, Keuangan Pasar Dipertanyakan

Arief juga mempertanyakan pengelolaan dana retribusi pasar yang berjalan normal, namun tidak mampu membayar hak para petugas. Menurutnya, sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan untuk mengelola pendapatan pasar secara mandiri memerlukan audit dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Bagaimana bisa pendapatan pasar yang dikelola UPTD Pasar tidak mencukupi untuk membayar gaji? Jika perlu, harus dilakukan audit internal oleh Inspektorat. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan yang membawahi UPTD juga harus bertanggung jawab,” tambah Arief.

PJ Wali Kota Diminta Turun Tangan

Arief mendesak PJ Wali Kota Banda Aceh untuk segera memanggil pihak terkait dan mengurai permasalahan ini. Ia juga menekankan pentingnya keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.

“PJ Wali Kota harus segera turun tangan. Tidak adil rasanya jika para pekerja yang terus bertanggung jawab terhadap operasional pasar harus bekerja tanpa dibayar hingga 5 bulan,” tutupnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rapat Anggota DPR Aceh (Foto Istimewa)
Rapat Anggota DPR Aceh (Foto Istimewa)

Mengakhiri Kutukan APBA Telat

sehati
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki hingga kini enggan melantik Sekda Aceh Bustami Hamzah sebagai Komut Bank Aceh Syariah, meskipun OJK telah menyetujui pengangkatan nya pertanggal 17 Juli 2023. Kini jabatan Komut dibiarkan kosong hingga 9 bulan. Foto: Ist

Sorotan Pelantikan Baru: Komut Bank Aceh Syariah Tak Terisi selama 9 Bulan

IMG 20230315 WA0001 660x330 1
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Aceh, M Jafar, saat membuka Rapat Koordinasi Stunting Tingkat Provinsi Tahun 2023, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023) malam. [Dok. Humas]

Cegah Stunting, Pemberian Tablet Tambah Darah untuk Siswa Terus Dikawal