PM, Banda Aceh –Gugatan enam mantan petinggi Bank Aceh terhadapat gubernur dan Bank Aceh terkait belum dibayarnya tunjangan tahunan mereka senilai Rp 6,5 miliar, mulai disidangkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Berlanjut ke inti gugatan karena di tahap mediasi kedua pihak gagal mendapat kesepakatan.
Ke-enam penggugat, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Islamuddin, Irfan Sofni (mantan Direktur Operasional dan SDM), Tawakkal Ilaihi (mantan Direktur Kepatuhan) dan tiga mantan Komisaris Independent , Husaini Ismail, Mirza dan Muhammad Jamil.
Sedangkan tergugat antara lain, Bank Aceh dan Gubernur Aceh selaku pemegang saham mayoritas di bank plat merah tersebut. Gugatan didaftarkan para penggugat pada 29 Februari 2013. Sidang mediasi terhitung sejak Rabu, 19 Maret 2014 (40 hari kerja) dengan majelis hakim Makaroda SH dan Panitra Pengganti (PP) Amiruddin SH.
Saifudin Gani SH selaku kuasa hukum penggugat, Selasa (29/4/14) mengatakan, sidang perdana kasus perdata antara kliennya dengan gubernur dan Bank Aceh sudah berlangsung, Senin 28 April 2014. Sidang perdana beragenda pembacaan inti gugatan.
“Iya sedang perdana sudah digelar kemarin. Berlanjut ke sidang karena selama mediasi kedua belah pihak gagal mendapatkan kesepakatan,” kata Saifuddin Gani.
Dikatakan, mediasi gagal karena tergugat masih berkeras tidak mau membayar tunjangan tahunan kepada para penggugata tersebut. Tergugat beralasan karena gaji para penggugat sudah dibayarkan penuh sebelum mereka diganti pada Januari 2013.
“Yang klien saya gugat kan soal tunjangan tahunan sesuai jumlah dituangkan dalam Surat Keputusan pemegang saham saat mereka dilantik. Nah, saat mereka diberhentikan tunjangan di awal 2013, tunjangan tahunan 2012 belum dibayarkan. Itu yang mereka tuntut,” jelas Saifuddin Gani saat dihubungi melalui hendphone-nya.
Saifudin merincikan, uang yang digugat bayar kepada tergugat, gubernur dan Bank Aceh senilai Rp6,5 miliar. Dengan rincian, tunjangan tahunan penggugat I (mantan Dirut) Rp1,3 miliar plus tunjangan cuti tahunan Rp54 juta.
Selanjutnya, untuk penggugat II dan III (mantan Direktur Operasional dan Kepatuhan) masing-masing Rp1,1 miliar tunjangan tahunan dan Rp54 juta tunjangan cuti tahunan dan untuk penggugat IV, V dan VI (mantan komisaris) masing-masing Rp914 juta.
Sidang perkara tersebut kembali digelar, Senin 5 Mei 2014 dengan agenda mendengarkan jawaban atas gugatan oleh kuasa hukum Bank Aceh dan Gubernur Aceh.
Sebelumnya, enam mantan petinggi Bank Aceh yang diberhentikan pada Januari 2013, menggugat Bank Aceh dan gubernur selaku pemegang saham ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Mereka menuntut tunjangan kerja tahun 2012 senilai Rp6,5 miliar yang hingga kini belum dibayarkan pihak bank.
Menurut Panitra Pengganti (PP) perkara ini, Amiruddin SH inti gugatan para penggugat itu terkait tunjangan tahunan masa kerja 2012 yang belum dibayarkan tergugat. Jumlah keseluruhan tunjangan itu untuk enam penggugat berjumlah Rp 6,568 miliar.
Kata Amiruddin, gugatan perdata itu dari pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Saifudin Gani SH sementara tergugat (Bank Aceh) oleh kuasa hukum Bank Aceh dintaranya, Yusuf Ismail Pase dkk. [PM-016]
Belum ada komentar