PM,BANDA ACEH – Bersamaan dengan pembukaan sidang pembahasan rancangan qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun 2015, pimpinan DPRA juga mengumumkan usulan perpindahan atau reposisi anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) pada alat kelengkapan komisi-komisi di DPRA.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan Senin malam (2/10/15) menyebutkan, anggota F-PPP yang di reposisi yaitu, Murdani Yusuf, SE dari Komisi I ke Komisi III, Darmawan yang sebelumnya di Komisi II pindah ke Komisi VII. Musannif SE, dari Komisi III ditukar ke Komisi I.
Selanjutnya Tgk. Muhibbussabri A. Wahab dari Komisi IV digeser ke Komisi V, lalu Muhibbussubri, S.Ag Komisi VI pindah ke Komisi IV dan Tgk. H. Muchtar Al khuthby, S.Hi dari Komisi VIII kini bertugas di Komisi II.
Disebutkan juga, usulan reposisi anggota komisi yang diajukan oleh F-PPP ini sudah dibahas dalam rapat pimpinan terbatas yang dihadiri oleh ketua-ketua fraksi pada tanggal 30 oktober 2015.
“Pada prinsipnya menghendaki dan menyetujui pergantian anggota komisi pada akhir tahun 2015,” ujar Muharuddin.
Dengan pertimbangan supaya anggota komisi yang baru sekaligus dapat membahas berbagai program dan kegiatan yang akan dimuat dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2016.
“ Berdasarkan komposisi yang diusulkan tersebut kami minta agar saudara Sekwan agar segera menyiapkan rancangan keputusan DPRA,” pinta ketua DPRA.
Ia menyebutkan, saat ini di DPR Aceh juga sedang diselesaikan pembahasan sejumlah rancangan qanun prioritas tahun 2015, semoga komisi-komisi dewan atau pansus pembahas segera dapat menyampaikan hasil pembahasannya untuk diagendakan pembahasan dalam rapat paripurna berikutnya.
Belum ada komentar