PM, Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan tiga tersangka terkait pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Aceh diketahui proyek tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789,40 atau Rp2,3 miliar lebih.
Penetapan terhadap tiga tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, SH, pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Masing-masing tersangka berinisial MZ (55) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, TH (39) selaku PPTK, dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana atau Direktur PT Bina Yusta Alzuhri. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Foto: Istimewa
Belum ada komentar